Beranda Hukum & Kriminal Terlibat Judi Sabung Ayam, Ini Vonis Tujuh Terdakwa

Terlibat Judi Sabung Ayam, Ini Vonis Tujuh Terdakwa

115
0
BERBAGI
Saat ketujuh terdakwa dihadirkan dalam persidangan di PN Palembang, Kamis (10/8/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Terjerat dalam kasus perjudian sabung ayam, tujuh terdakwa yakni M. Yunus, Ego Apriansyah, Subhi, Sarmadinata, Ruslan, Abdurrahman, serta Suryadi dihukum dengan hukuman berbeda.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Kamis (10/8/2023).

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa tidak ada izin sebagai penyelenggara atau penyedia tempat dalam permainan judi adu ayam.

“Atas perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa yakni M. Yunus dan Ego Apriansyah dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” jelas majelis hakim saat di persidangan.

Lanjut majelis, kemudian untuk kelima terdakwa antara lain Subhi, Sarmadinata, Ruslan, Abdurrahman serta Suryadi dihukum dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik para terdakwa maupun JPU menyatakan terima terhadap putusan tersebut.

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut kedua terdakwa yakni M. Yunus dan Ego Apriansyah dengan pidana penjara masing-masing selama  2 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan untuk kelima terdakwa yakni Subhi, Sarmadinata, Ruslan, Abdurrahman serta Suryadi dituntut JPU dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 3 bulan.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, kejadian bermula saat anggota Polda Sumsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya tempat (gelanggang) perjudian sabung ayam milik M. Yunus yang buka pada hari Sabtu dan Ahad sore di Jalan Darma Bakti Kelurahan Srimulya Kecamatan Sematang Borang Palembang.

Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Dan setelah mendapat kebenaran atas info tersebut, selanjutnya dua anggota Polda Sumsel pada hari Sabtu tanggal 15 April 2023 sekira pukul 17.00 WIB, langsung menuju tempat perjudian tersebut. Pada saat itu sedang diadakan perjudian sabung ayam, sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadap orang yang melakukan perjudian itu. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here