Beranda Hukum & Kriminal Puluhan Kali Melakukan Aksi Begal, Residivis Ini Akhirnya Keok Ditembak Polisi

Puluhan Kali Melakukan Aksi Begal, Residivis Ini Akhirnya Keok Ditembak Polisi

231
0
BERBAGI
Gelar press release pelaku begal di Mapolsek Kertapati Palembang. [Sumber Foto Beritakajang.com/Andre]

Palembang, Beritakajang.com – Lebih dari dua puluh kali melakukan aksi begal, Aris Candra alias Aris (18) warga Jalan Abi Kusno Cokro Suyoso Lorong Kemana Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Kota Palembang ini akhirnya diringkus anggota Reskrim Polsek Kertapati Palembang.

Pelaku diberi tindakan tegas terukur lantaran hendak kabur dan melawan petugas pada saat akan ditangkap. Pelaku juga tercatat banyak mendapatkan laporan korban yang sudah resah atas ulahnya.

Salah satu korban Ramadhan (23), pada Kamis (12/11/2020) silam sekira pukul 23.30 WIB, hendak menjual ponselnya melalui COD ke Iqbal Joniaga (sudah menjalani hukuman) di Jalan Abi Kusno CS, depan Lorong Kemana Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Palembang. Setelah korban memberikan ponsel kepada pelaku Iqbal Joniaga, tiba-tiba datang dua pelaku, Aris dan Apri (DPO).

Usai mereka datang, langsung membuat gaduh atau kekacauan. Kemudian, pelaku Apri menodongkan senjata jenis pedang. Sementara tersangka Aris menodongkan pisau. Lalu, pelaku Iqbal melarikan diri sambil membawa ponsel korban merek Oppo A5 S. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 juta dan melapor ke Polsek Kertapati.

Kapolsek Kertapati AKP Irwan Sidik didampingi Kanit Reskrim IPDA Juan mengatakan, tersangka ini sudah banyak mendapatkan laporan dari masyarakat. Dan anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka sering melakukan aksinya di daerah Musi II dan Jalan Singadekane. Tersangka juga mengaku sudah melakukan aksi curas lebih dari 20 kali. Saat melancarkan aksinya, para pelaku ini tidak segan-segan melukai korban,” jelas Kapolsek, Kamis ( 23/9), saat gelar press release di Mapolsek Kertapati.

Masih katanya, bahwa hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka digunakan untuk bermain judi online.

“Tersangka ini residivis kasus membobol Puskesmas, mencuri besi, dan membegal,” tutupnya sembari mengatakan, pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sementara, tersangka Aris mengakui semua perbuatannya. “Tidak tahu jelasnya sudah berapa kali mencuri, tetapi sudah lebih dari 20 kali. Sasarannya ponsel yang dijual menggunakan COD, dan uangnya digunakan untuk berjudi online,” katanya. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here