Beranda Palembang Capaian Pajak Restoran dan Hiburan di Kota Palembang Paling Tinggi

Capaian Pajak Restoran dan Hiburan di Kota Palembang Paling Tinggi

244
0
BERBAGI
Kepala BPPD Kota Palembang Herly Kurniawan. (Sumber Foto Istimewa)

Palembang, Beritakajang.com – Pajak restoran dan hiburan merupakan dua diantara sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang.

Kepala BPPD Kota Palembang Herly Kurniawan mengungkapkan hingga pertengahan tahun 2023 ini, capaian pajak restoran dan hiburan paling tinggi.

“PAD kita terbesar pajak restoran dan hiburan,” ujar Herly, Kamis (6/7/2023) pagi.

Herly menjelaskan, pajak restoran saat ini mencapai Rp 107 miliar atau 55,08 persen dari target yang ditetapkan. “Targetnya yakni Rp 195 miliar,” jelasnya.

Lebih lanjut Herly menuturkan, capaian terbesar sementara yakni pajak hiburan mencapai Rp 17 miliar atau 47,37 persen dari target yang ditetapkan. “Targetnya yakni Rp 37,5 miliar,” tuturnya.

Menurut Herly, tingginya capaian pajak restoran dikarenakan meningkatnya minat masyarakat maupun wisatawan terhadap kuliner di Palembang.

“Palembang kan kota kuliner, toko pempek saja ada ratusan. Belum restoran yang lain diminati masyarakat ataupun wisatawan. Bahkan seperti restoran, cafe, atau coffee shop makin ramai,” katanya.

Sedangkan pajak hiburan, dikarenakan setelah pandemi Covid-19 dan diizinkan kembali tempat hiburan dibuka yang mengakibatkan perkembangan PAD.

“Usai pandemi Covid-19 ekonomi memulih, masyarakat ramai mengunjungi tempat hiburan sehingga dapat menghasilkan PAD. Selain itu tempat hiburan juga di Palembang terus bertambah,” tukasnya. (MD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here