Beranda Hukum & Kriminal Simpan Sabu dalam Bra, Pasutri Dihukum 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Simpan Sabu dalam Bra, Pasutri Dihukum 7 Tahun 6 Bulan Penjara

87
0
BERBAGI
Saat kedua terdakwa dihadirkan di persidangan di PN Palembang, Senin (26/6/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Kedapatan bawa tiga paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,37 gram yang diselipkan di dalam BRA, sepasang suami istri (pasutri) yakni terdakwa Novianti dan terdakwa Hendrianto akhirnya dijatuhi hukuman masing-masing dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Romi Sinatra SH MH yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (26/6/2023).

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Novianti dan terdakwa Hendrianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat 1UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan kepada terdakwa Novianti dan terdakwa Hendrianto dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun 6 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan,” tegas hakim saat di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan terima terhadap putusan tersebut.

Diketahui dalam sidang sebelumnya terdakwa Novianti dan terdakwa Hendrianto dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Indra Susanto SH dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Sebelumnya, kejadian itu bermula sekitar 3 Febuari 2023 saat terdakwa Novianti dan terdakwa Hendrianto pergi dengan mengendarai sepeda motor secara berboncengan menuju daerah 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu dengan saudara King (belum tertangkap) sebanyak 3 bungkus seharga Rp 1.900.000.

Kemudian setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari King, lalu terdakwa Novianti langsung menyimpan sabu itu ke dalam selipan bra yang berada disebelah kanan.

Setelah itu, terdakwa Novianti dan terdakwa Hendrianto langsung pergi meninggalkan lokasi menuju ke rumahnya.

Saat terdakwa Novianti dan terdakwa Hendrianto melintas di Jalan Mongonsidi Kecamatan Kalidoni Kota Palembang, datang Tim Polrestabes Kota Palembang yang sedang melakukan patroli disekitaran lokasi daerah 9 Ilir Kota Palembang, memberhentikan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa.

Setelah anggota kepolisian hendak melakukan penggeledahan terhadap para terdakwa, Novianti mengeluarkan barang bukti berupa sebungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 3 bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bra sebelah kanan Novianti.

Selanjutnya, berikut para terdakwa dan barang bukti langsung diamankan ke Polrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here