Beranda Hukum & Kriminal Melakukan Penganiayaan Ringan, Mulyadi Dihukum 7 Hari Kurungan dengan Denda Rp 2...

Melakukan Penganiayaan Ringan, Mulyadi Dihukum 7 Hari Kurungan dengan Denda Rp 2 Juta

302
0
BERBAGI
Terlihat terdakwa Mulyadi dihadirkan dalam persidangan di PN Palembang, Jumat (9/6/2023) atas perkara tindak pidana ringan (tipiring). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Terlibat tindak pidana ringan atau (tipiring), terdakwa Mulyadi akhirnya dijatuhi hukuman oleh majelis hakim PN Palembang dengan hukuman 7 hari kurungan dan denda Rp 2 juta atas penganiayaan ringan terhadap korban bernama Linda Honesty.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tinggal Fitriadi SH MH dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (9/6/2023).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Mulyadi terbukti telah melakukan penganiayaan ringan dan dikenakan Pasal 352 dengan ancaman 3 bulan kurungan.

“Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Mulyadi dengan pidana kurungan selama 7 hari dan denda Rp 2 juta,” jelas dia.

Selain itu juga, majelis hakim menegaskan, dengan ketentuan jika terdakwa terbukti melakukan penganiayaan dalam rentang waktu 1 tahun ke depan, maka terdakwa harus menjalani hukuman selama 7 hari.

Seusai persidangan, Linda Honesty (korban) yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya mengaku keberatan terhadap putusan majelis hakim.

“Dalam putusan itu berarti terdakwa Mulyadi bebas kalau dia membayar denda sebesar Rp 2 juta,” terangnya.

Kasus ini berawal dari permasalahan sepele antara anak korban dan anak pelaku. Ketika Linda mengantarkan bekal untuk anaknya yang bersekolah di SMPN 26, botol minum anak korban hilang oleh anak pelaku Mulyadi. Atas perseteruan tersebut, akhirnya berujung pemanggilan oleh pihak sekolah kepada Linda dan Mulyadi.

Pihak SMPN 26 akhirnya mendamaikan kedua belah pihak, namun kedua belah pihak tidak puas. Akhirnya Mulyadi dan istri mendatangi kediaman Linda dan terjadi pertengkaran yang berujung pelaku melakukan penganiayaan terhadap Linda, yaitu menampar pipi bagian sebelah kanan.

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi di Perumahan Komplek Pepabri Soak Simpur Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang. Atas kejadian penganiayaan itu, korban akhirnya melaporkan Mulyadi ke Polsek Sukarami agar pelaku segera diproses hukum. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here