Beranda Hukum & Kriminal Polrestabes Palembang Berhasil Ringkus Pelaku Begal

Polrestabes Palembang Berhasil Ringkus Pelaku Begal

217
0
BERBAGI
Anggota Pidum Polrestabes Palembang berhasil meringkus pelaku pembegalan yang terjadi pada 8 April 2020 lalu sekitar pukul 18.00 WIB, di Jalan Majapahit Kecamatan Jakabaring. (Sumber Foto beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Anggota Pidum Polrestabes Palembang berhasil meringkus pelaku pembegalan yang terjadi pada 8 April 2020 lalu sekitar pukul 18.00 WIB, di Jalan Majapahit Kecamatan Jakabaring.

Pelakunya bernama Candra Pratama alias Aak (29) yang ditangkap di rumahnya, Jalan Majapahit Kecamatan Jakabaring, Rabu (26/10/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa tertangkapnya pelaku berkat kerjasama dengan Opsnal Dit Intelkam Polda Sumsel yang langsung mengecek laporan korban Rusmiani (52).

“Dari hasil kerjasama ini, anggota kita berhasil menangkap pelakunya, dan langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar dia.

Untuk kronologinya sendiri, saat itu korban hendak ke masjid di Jalan Majapahit. Lalu diantar oleh anaknya MK (14). Di perjalanan, saksi dan korban bertemu dengan pelaku. Lalu meminta saksi untuk mengantarkan pelaku ke depan Jalan Majapahit.

“Dari keterangan pelaku ke anggota kita, dia langsung merampas motor Yamaha Fino nopol BG 6710 AGP milik korban, dan dilihat oleh korban, dengan cara mendorong saksi yang mengakibatkan saksi mengalami lebam di pinggang,” katanya.

Dari laporan korban lah, kata dia, anggota berkerjasama dengan Dit Intelkam Polda Sumsel berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.

“Dari informasi yang kita dapatkan, motor korban dibawa oleh pelaku ke rumah temannya bernama Ican (DPO). Lalu Ican dan pelaku membawa motor tersebut ke daerah 8 Ilir Kecamatan IT II Palembang,” aku dia.

Motor korban, lanjut dia mengatakan, dijualkan ke temannya Ican seharga Rp 3 juta.

“Setelah mendapatkan informasi kediaman Ican, anggota kita melakukan pengembangan dengan mendatangi rumahnya, tapi Ican sudah melarikan diri,” jelas dia.

Sementara itu, pelaku Aak mengakui perbuatanya telah melakukan aksi pembegalan tersebut.

“Peranan saya hanya mengawasi, teman saya melakukan aksi itu. Dan saya mendapatkan bagian Rp 1 juta atas aksi pembegalan tersebut,” tandasnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here