Beranda Hukum & Kriminal Sempat Buron, Pelaku Pembacokan Ini Akhirnya Diringkus Polisi

Sempat Buron, Pelaku Pembacokan Ini Akhirnya Diringkus Polisi

282
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Sempat menjadi buron polisi, Heru Susanto (28) akhirnya berhasil diamankan Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tim Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Senin (28/6) sekitar pukul 16.00 WIB.

Heru diamankan tidak jauh dari rumahnya di Jalan Merdeka, Lorong Roda, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang.

Tersangka Heru diamankan karena melakukan penganiayaan kepada Aan Firmansyah (41), warga Jalan Mujahidin, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil pada hari Ahad (31/5) silam sekira pukul 12.30 WIB, dengan cara membacok korban menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang di Jalan Merdeka, tepatnya depan Vermak Levis Astra Taylor. Akibatnya, korban mengalami luka robek di punggung sebelah kiri.

Saat itu, korban meminta tuan rumah hajatan pernikahan untuk menjadikan dia sebagai panitia koordinator parkir. Lalu, saat korban menjaga parkir di tempat kejadian perkara (TKP), tiba-tiba datang pelaku yang langsung marah-marah dan berkata bahwa lahan parkir tersebut miliknya, sehingga terjadilah cekcok mulut.

Kemudian, pelaku mengeluarkan parang yang terselip di pinggangnya, lalu mengayunkan ke arah tubuh korban. Namun korban berhasil mengelak.

Korban pun berlari menyelamatkan diri, dan dikejar oleh pelaku. Sampai di TKP, korban tersudut dan kesempatan ini digunakan pelaku mengayunkan parang ke arah tubuh korban sebanyak dua kali, mengenai punggung sebelah kiri.

Usai membacok korban, pelaku langsung melarikan diri. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing membenarkan sudah menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan tersebut.

“Benar, pelaku sudah ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 atas laporan korban penganiayaan di Polsek IB I. Anggota mem-back up untuk menindaklanjuti laporan, selanjutnya melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, langsung ditangkap,” kata Tri, Selasa (29/6), di ruang kerjanya.

Tri menambahkan, selain pelakunya, juga diamankan barang bukti (BB) berupa 1 bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu warna merah. “Atas ulahnya, pasal yang diterapkan kepada pelaku 351 KUHP, dengan ancaman penjara diatas 2 tahun,” tegas dia.

Sementara pelaku Heru saat ditemui di ruang Riksa Reskrim mengakui perbuatannya telah membacok korban. “Saya emosi sama korban pak, karena dia mengambil lahan parkir. Saat cekcok mulut terjadi, saya langsung keluarkan parang, lalu membacoknya,” tutup dia. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here