Beranda Hukum & Kriminal Dituntutan JPU 10 Tahun, Majelis Hakim Putuskan 11 Tahun Untuk Dua Terdakwa...

Dituntutan JPU 10 Tahun, Majelis Hakim Putuskan 11 Tahun Untuk Dua Terdakwa Pengedar Narkotika

281
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Setelah mendengarkan pledoi [pembelaan] dari kuasa hukum terdakwa Mukti Tohir SH, kedua terdakwa yakni Siswanto dan Arpan hanya bisa pasrah saat majelis hakim menaikan hukuman dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 10 tahun pidana penjara.

Dijatuhkannya hukuman oleh majelis hakim ini dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (29/6).

Majelis hakim yang diketahui oleh Sahlan Efendi, SH MH menilai bahwa perbuatan kedua terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

“Mengadili dan menjatukan kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 11 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” terang majelis hakim.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desmilita SH, yang mana sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, (Herman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here