Beranda Hukum & Kriminal Miliki Sabu 5 Bungkus, Irvan Tayangan Masuk Bui

Miliki Sabu 5 Bungkus, Irvan Tayangan Masuk Bui

214
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil meringkus Irvan Tayangan (24), warga Jalan Perjuangan Pulo Gadung Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang Lebar, Rabu (23/11/2022) sore.

Irvan diringkus lantaran memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 5 bungkus dengan berat bruto 1,21 gram yang terbungkus dalam plastik klip bening.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajb melalui Kasatres Narkoba Kompol Mario Ivanry, membenarkan seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan anggotanya.

“Untuk barang bukti ditemukan di depan rumah tersangka, tepatnya di bawah pohon sawo sebanyak 1,21 gram,” jelas Kompol Mario, Jumat (25/11/2022) sore.

Berdasarkan data yang dihimpun, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di depan rumah Irvan Tayangan.

“Kemudian pada 21 November 2022, anggota melakukan penyelidikan. Di dapati empat orang yang saat itu berada di tempat kejadian. Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 5 bungkus narkoba jenis sabu yang terletak di halaman rumah tersangka Irvan, namun tersangka sudah dulu berhasil kabur,” ungkap Mario.

(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Tak sampai disitu, dua hari kemudian anggota Satres Narkoba kembali melakukan penyelidikan sehingga berhasil menangkap tersangka tak jauh dari rumahnya tanpa perlawanan.

“Pasal yang diterapkan kepada tersangka yakni Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ungkapnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here