Beranda Hukum & Kriminal Berkas Tersangka ‘Rian Sumpah Pocong’ Resmi Dilimpahkan ke Kejari Palembang

Berkas Tersangka ‘Rian Sumpah Pocong’ Resmi Dilimpahkan ke Kejari Palembang

152
0
BERBAGI
Saat berkas tersangka Rian Antoni dilimpahkan ke Kejari Palembang, Selasa (30/5/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Penyidik Unit 1 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel telah melakukan pelimpahan berkas tersangka ‘Rian Antoni (40) sumpah pocong’ ke Kejari Palembang, Selasa (30/5/2023).

Rian Antoni sendiri merupakan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandi Hasibuan SH MH membenarkan pelimpahan tersebut.

“Ya memang benar pada hari ini tepat pukul 09.00 WIB, penyidik Unit I  Subdit IV melakukan pelimpahan berkas perkara tahap dua berama barang bukti terhadap terdakwa tersangka Rian Antoni,” jelas Fandi melalui pesan WhatsApp.

Fandi juga menambahkan, tersangka juga dijerat dengan pasal tentang pencabulan di bawah umur, Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2016 tentang penetapan dan Peraturan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang pelindungan anak menjadi UU.

Diketahui sebelumnya, sempat viral di media sosial beberapa hari yang lalu, Rinato Antoni sempat melakukan aksi sumpah pocong dihadapan warga Kecamatan Ilir Timur Dua Kota Palembang Sumatera Selatan.

Rinato Antoni menegaskan bahwa dirinya tak melakukan perbuatan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan.

Meski begitu, Rinato Antoni sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel atas perkara dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here