Beranda Hukum & Kriminal Satreskrim Polres PALI Tangkap Pria Asal Talang Ubi, Ini Kesalahannya

Satreskrim Polres PALI Tangkap Pria Asal Talang Ubi, Ini Kesalahannya

83
0
BERBAGI
Pelaku saat diamankan polisi. (Sumber Foto Beritakajang.com/Esa)

PALI, Beritakajang.com – Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI Polda Sumsel mengamankan seorang pria berinisial PAD (25), warga Bhayangkara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini ditangkap polisi atas dugaan kasus tindak pidana pencurian disertai pemerasan terhadap korbannya pada hari Senin (8/5/2023) lalu sekira pukul 01.30 WIB.

Dimana pelaku ini meminjam handphone milik korban dengan alasan untuk menelepon mantan istrinya, namun kemudian tidak mau mengembalikan handphone tersebut.

“Pelaku ini meminta uang tebusan jika handphone korban mau dikembalikan,” kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, Rabu (24/5/2023).

Kasat Reskrim membeberkan kronologis pencurian disertai pemerasan yang dilakuan pelaku sehingga mengakibatkan dirinya masuk ke balik jeruji besi milik Polres PALI.

Cerita dia, bermula pada saat itu korban berada di rumah, tiba-tiba datanglah PAD marah-marah kepada korban, dengan dalil bahwa korban berjalan bersama mantan istrinya. Tidak itu saja, pelaku ini sempat memukuli korban.

“Setelah itu, PAD langsung meminjam untuk handphone korban menelpon mantan istrinya. Saat korban hendak mengambil handphone dari pelaku tersebut, PAD ini tidak mau mengembalikannya, dengan alasan sebagai jaminan,” beber dia.

Dia menegaskan, bahwa setelah itu korban pernah menemui pelaku ini untuk mengambil handphone tersebut. Akan tetapi, PAD justru meminta uang tebusan dan tidak mau mengembalikan handphone milik korban tersebut.

“Atas kejadian itu, korban merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polres PALI dengan LP / B-69 / V / 2023 / SPKT / Polres PALI / Polda Sumsel tanggal 10 Mei 2023,” ujarnya lagi.

Lanjutnya, menindaklanjuti hal tersebut, Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI yang dipimpin oleh IPDA M. Yusuf Aprian S.Tr.K menuju ke TKP. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap PAD.

“Pelaku kita ciduk di kediamannya beserta barang bukti satu handphone. Kita amankan ke Mapolres PALI guna penyidikan lebih lanjut,” tandasnya mewakili Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin. (Esa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here