Beranda Hukum & Kriminal Dua Kurir Sabu 18 Kg Kembali Jalani Sidang di PN Palembang

Dua Kurir Sabu 18 Kg Kembali Jalani Sidang di PN Palembang

88
0
BERBAGI
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (22/5/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Dua terdakwa kurir sabu 18 Kg lintas provinsi yakni Sarjono dan Budi Wibowo, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU, Senin (22/5/2023).

Dihadapan majelis hakim Pitriadi SH MH dan tim kuasa hukum kedua terdakwa dari Kantor Hukum Posbakum Palembang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Irwan Hadi SH melalui Jaksa Pengganti Nenny Karmila SH menghadirkan 3 orang saksi dari pihak Polda Sumsel yakni HK, AS dan JH.

Dalam keterangan saksi HK dihadapan majelis hakim, saksi menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bersama timnya yang terdiri dari 7 orang.

“Ya yang mulia, kami melakukan penangkapan kedua pelaku bersama tim terdiri 7 orang,” kata dia dihadapan majelis hakim.

HK melakukan penangkapan kedua pelaku di sebuah hotel di Kota Palembang, tepatnya di Hotel Amaris Palembang untuk melakukan transit.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua terdakwa, kamu tahu siapa yang menyewa kamar hotel tersebut,” tanya hakim.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya mereka tidak tahu yang mulia, mereka tidak mengenal orang tersebut, menurut pengakuan mereka orang tersebut juga orang suruhan,” jawab saksi.

Lanjut hakim kembali menanyakan informasi penangkapan kedua terdakwa dari mana, kepada saksi HK.

“Kalau informasi kita dapat dari laporan warga sekitar, yang menyebutkan bahwa ada transaksi narkotika, tapi keduanya bukan target kami sebelumnya,” ucap dia.

Dalam dakwaan JPU, kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2022. Terdakwa I Sarjono dihubungi oleh Yulian (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu di Palembang,

Selanjutnya terdakwa I menemui terdakwa II Budi Wibowo di daerah Rajabasa Bandar Lampung untuk mengajak terdakwa II ikut mengambil narkotika jenis sabu tersebut.

Diceritakan bahwa sebelum terdakwa I dan II berangkat ke Kota Palembang, datanglah orang suruhan Yulian (DPO) menemui para terdakwa dan memberikan uang transportasi sebesar Rp 800 ribu.

Lalu sekira pukul 19.30 WIB, para terdakwa berangkat dari Rajabasa Bandar Lampung ke Kota Palembang dengan menumpang di bus.

Setibanya para terdakwa di gerbang tol keluar Keramasan Palembang, lalu terdakwa I menghubungi Yulian (DPO), dan memberikan nomor handphone terdakwa I kepada orang yang tidak dikenal.

Saat itu orang tersebut mengirimkan lokasi (share location) melalui aplikasi WhatsApp yang menunjukkan lokasinya berada di Hotel Amaris Kota Palembang.

Kemudian terdakwa I memesan transportasi online (Maxim) untuk pergi ke lokasi tersebut. Setiba di Hotel Amaris, para terdakwa bertemu seseorang yang tidak dikenal tersebut, lalu orang tersebut memberikan kartu kunci kamar hotel dan pergi meninggalkan para terdakwa.

Selanjutnya berdasarkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu yang berasal dari Malaysia, kemudian masuk melalui Provinsi Aceh dan melintasi wilayah Sumatera Selatan.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian tim anggota Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan langsung melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti 1 (Satu) buat tas warna hitam bertuliskan Li Ning yang berisikan 20 paket narkotika jenis sabu dengan berat 18.052,32 gram.

Berikut barang bukti dan para terdakwa langsung diamankan ke Polda Sumsel guna diproses lebih lanjut. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here