Kayuagung, Beritakajang.com – Lembaga Pusat Kajian Strategis Pemantau Kebijakan Badan Publik (Puskaptis) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dalam waktu dekat akan melaporkan secara resmi Kepala Desa (Kades) Talang Pangeran yang diduga meminta setoran kepada perangkat desa sebelum menerima gaji, Jumat (12/5/2023).
Dilansir dari berita sebelumnya, Kades Talang Pangeran Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten OKI meminta setoran uang kepada perangkat desa sebelum menerima gaji. Adapun modus yang dilakukan oleh oknum kades tersebut dengan cara meminta sejumlah uang tunai terlebih dahulu sebelum perangkat desa menerima gaji yang masuk ke rekening perangkat desa masing-masing.
Diketahui, Kades Talang Pangeran berinisial S yang baru menjabat belum genap 2 tahun itu, sebelumnya dilantik secara serentak oleh Bupati OKI bersama 144 kades lainnya di aula Bende Seguguk 1 kantor Pemkab OKI pada 22 Desember 2021 lalu.
Setelah S resmi menjabat sebagai Kepala Desa Talang Pangeran, banyak kebijakan yang terungkap dinilai cukup mencederai perasaan perangkat desa, salah satunya permintaan uang cash sebelum perangkat desa menerima gaji yang sudah berjalan dalam kurun waktu 1 tahun terakhir.
Salah satu perangkat desa talang pangeran yang enggan disebutkan namanya mengatakan, adanya perihal permintaan sejumlah uang cash kepada perangkat desa sebelum menerima gaji yang mereka alami sudah berjalan dari awal S menjabat sebagai kepala desa.
“Kades S ini baru menjabat menggantikan Kades Busro, selama S menjabat bisa dibilang kami perangkat desa mengalami pungutan tanpa dasar, dimana kades meminta sejumlah uang cash sebelum kami menerima gaji,” kata dia, Selasa (9/5/2023) lalu.
Dia juga menjelaskan, adapun modus ampuh yang selalu dituturkan oleh kades S saat rapat ialah, dimana uang hasil permintaan dari perangkat desa sebelum gajian sebagai syarat untuk memberi uang kepada Camat Teluk Gelam, dinas dan pembayaran tunggakan pajak desa.
“Setiap ingin gajian kami dimintai uang cash, kami bertanya untuk apa uang yang dikumpulkan itu. Kades selalu bilang dalam rapat, uang hasil kumpulan perangkat itu untuk membayar tunggakan pajak desa sekitar Rp 5 juta, memberi pak camat Rp 500 ribu, untuk dinas Rp 1 juta. Sebenarnya itu bukan urusan kami, jelas urusan kades, mengapa kami selalu dilibatkan masalah itu, sementara jaman Kades Busro dulu tidak ada masalah seperti ini,” jelasnya.
Lanjut dia, adapun rincian uang cash yang dimintai oleh kades S kepada perangkat desa bervariasi, tergantung jabatan dan jumlah gaji yang akan diterima.
“Terakhir sebelum kami menerima gaji dua hari menjelang lebaran Idul Fitri, kades S meminta uang cash dengan Kaur Rp 550 ribu, kepala dusun Rp 200 ribu dan BPD Rp 100 ribu. Baru ini kades S meminta kepada Kaur Rp 550 ribu, sebelumnya hanya meminta Rp 250 ribu saja,” imbuhnya.
Dia berharap adanya keluhan dari perangkat desa ini dapat menjadi bahan evaluasi kinerja kades S, mengingat buruknya sistem roda pemerintahan di Desa Talang Pangeran saat ini.
“Harapan kami kedepan semoga tidak ada lagi permintaan dari kades S kepada perangkat desa sebelum menerima gaji. Karena kami sakit sebelum menerima gaji, kami harus mencari uang pinjaman ke sana kesini dulu untuk membayar uang cash kepada kades S, sebelum menerima gaji yang masuk ke rekening masing-masing,” harapnya.
Camat Teluk Gelam Trisno Filhaq ST M.Si menjelaskan, pihaknya tidak pernah menginstruksikan untuk meminta kepada kepala desa agar memungut biaya apapun. Pihaknya hanya mengetahui bahwa benar Kepala Desa Talang Pangeran ada sumbangan untuk membayar tunggakan PBB desa yang semestinya dibayarkan oleh masyarakat, akan tetapi dibayarkan oleh pemerintah desa setempat.
“Kami atas nama Pemerintah Kecamatan Teluk Gelam tidak pernah meminta maupun memerintahkan kepala desa untuk memungut biaya apapun, dalam rangka pengurusan berkas yang menyangkut masalah keuangan desa. Kepala desa pernah kami konfirmasi menyangkut hal tersebut, yang bersangkutan mengatakan bahwa ada sumbangan untuk membayar tunggakan PBB yang seyogyanya dibayar oleh masyarakat desa, akan tapi dibayarkan oleh pemerintah desa tersebut, bukti lunas PBB menjadi persyaratan untuk pencairan tunjangan perangkat desa di kabupaten,” jelas camat.
Ketua Lembaga Puskaptis Kabupaten OKI Harry Putra menuturkan, pihaknya telah berkonsultasi dan berdiskusi dengan Unit Tipikor Polres OKI terkait perihal adanya pungutan liar berupa setoran sejumlah uang dari perangkat desa kepada Kades Talang Pangeran sebelum menerima gaji.
“Saya tadi sudah konsultasi, barusan saya tadi dari Tipikor Polres OKI menyampaikan perihal ini. Yang jelas, langkah Puskaptis OKI sudah menginventarisasi tinggal lagi menyampaikan, saya sudah berdiskusi dengan pihak Unit Tipikor, tinggal lagi menyampaikan laporan secara resmi untuk diminta Kades Talang Pangeran diproses secara hukum yang berlaku terkait pungli, paling lambat hari Rabu nanti sudah masuk laporannya ke Tipikor,” tutur Harry.
Harry berharap, pihak aparat penegak hukum (APH) dapat mengusut perihal tersebut dengan serius supaya menjadi efek jera kepada oknum kades maupun menjadi contoh untuk kepala desa lainnya agar tidak melakukan pungli atau meminta setoran kepada pihak perangkat desa sebelum menerima gaji.
“Kita harapkan pihak APH dan Inspektorat itu memeriksa dan pihak Tipikor mengusut dengan serius supaya ada efek jera, ya kita juga meminta langkah awal Inspektur Inspektorat OKI yang baru saja dilantik untuk menunjukkan kredibilitas dia kerja terkait masalah ini, jika tidak diusut tuntas kita meminta evaluasi terhadap Inspekturnya ini,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Talang Pangeran, S, saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, terkait adanya dugaan pungli atau setoran sejumlah uang cash kepada perangkat desa kepada dirinya, ia menjelaskan bahwa perihal tersebut tidak benar adanya.
“Waalaikum salam warohmatullahi wabarokatuh. Izin pak adanya dugaan pungli kepada saya itu tidak benar,” tulis S. (Ron)