Palembang,Beritakajang.com- Akibat melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat, terdakwa Tias Arbain jalani sidang perdana di PN Palembang dengan Agenda pembacaan Dakwaan Rabu (29/5/24).
Dihadapkan majelis hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha SH MH,Jaksa penuntut Umum (JPU) membaca dakwaan terdakwa Tias Arbain.
Dalam dakwaanya JPU bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2023 sekira pukul 23.00 WIB, saksi Dendi bersama saksi Shella, saksi Yudi dan saksi Anton pergi ke Diskotik Club 41, lalu membayar paket untuk membuka meja dan sofa pribadi.
Saat saksi korban dan kawan-kawan sedang menikmati musik, lalu terdakwa mendatangi dan masuk ke belakang meja tempat saksi Dendi dan kawan-kawan yang sedang menikmati musik tersebut. Saat itu terdakwa menyenggol bahu saksi Dendi hingga terdorong, lalu secara spontan, saksi langsung mendorong terdakwa hingga terdorong ke arah Aldino Wahyudi alias Ebong,” urai penuntut umum saat membacakan dakwaan.
Kemudian terdakwa dan Aldino pergi meninggalkan meja tersebut dan keluar dari diskotik. Sesampai di luar, lalu terdakwa bertemu dengan JO, lalu JO meminjamkan satu bilah pisau sangkur ukuran + 25 cm gagang warna hitam. Kemudian terdakwa menunggu saksi Dendi di depan pintu diskotik.
“Bahwa saat saksi Dendi dan kawan-kawan melanjutkan menikmati musik, lalu terdengar adanya kericuhan dan saling lempar botol minuman, hingga salah satu botol terlempar ke meja saksi Dendi. Kemudian datang seseorang bernama Viki meminta bantuan saksi Dendi untuk menemaninya keluar dari ruangan hall diskotik. Karena merasa kasihan, lalu saksi Dendi bersama saksi Yudi, saksi Anton dan saksi Shella, menemani VIKI keluar. Namun, pada saat berada di pintu hall diskotik, tiba-tiba terdakwa membacok bagian atas kepala saksi Dendi dari arah belakang dengan menggunakan pisau yang dipegangnya yang menyebabkan kepala saksi Dendi berdarah,” jelas JPU.
Lalu saksi Dendi membalas dengan cara memukul wajah terdakwa dan terjadi dorong-dorongan antara terdakwa dan saksi.
“Bahwa kemudian Aldino keluar dari dalam diskotik dan mengeluarkan satu bilah pisau sangkur ukuran + 20 cm gagang warna coklat hitam. Melihat hal tersebut, lalu saksi Dendi berlari ke arah parkiran mobil namun terjatuh. Saat itu Aldino membacok bagian kepala saksi, hingga kemudian saksi Dendi merasa lemas dan penglihatan berkunang-kunang akibat mengeluarkan darah. Kemudian saksi Hardi dan teman-teman dari pihak keamanan diskotik melerai keributan tersebut dan mengambil pisau yang digunakan oleh terdakwa dan Aldino,” urai JPU lagi.
“Selanjutnya saksi Dendi dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan tindakan medis. Akibat perbuatan terdakwa dan Aldino, saksi mengalami luka di bagian kepala belakang, multipel luka sayat ukuran sebelas sentimeter kali satu sentimeter kali dua sentimeter tepi pinggiran rata pendarahan aktif, ukuran lima sentimeter kali satu sentimeter kali dua sentimeter tepi pinggiran rata, ukuran tiga sentimeter kali nol koma dua sentimeter kali nol koma dua sentimeter; ukuran sepuluh sentimeter kali nol koma dua sentimeter kali nol koma dua sentimeter. Bagian daun telinga kanan, luka iris ukuran dua sentimeter kali nol koma dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter. Dengan kesimpulan diagnosa multipel luka sayat yang disebabkan oleh persetubuhan dengan benda bermata tajam.
Atas perbuatan terdakwa Tias Arbain dalam dakwaan kesatu diancam pidana dalam pasal
Pasal 170 ayat (1) KUHP.dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP” ujarnya.
Setelah mendengarkan dakwaan dari penuntut umum majelis hakim langsung menunda jalannya persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.(Hsyah)