Beranda Hukum & Kriminal Diduga Dijadikan Minyak Oplosan, Polrestabes Palembang Amankan Tiga Truk Bermuatan BBM

Diduga Dijadikan Minyak Oplosan, Polrestabes Palembang Amankan Tiga Truk Bermuatan BBM

97
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan tiga mobil truk Mitsubishi colt diesel bermuatan BBM jenis solar bersubsidi dengan total sebanyak 11.015 liter.

Mobil tersebut diamankan pada Kamis (1/6/2023) sekira pukul 01.00 WIB, di salah satu SPBU di Jalan RE Martadinata Kelurahan 2 Ilir Kecamatan IT II Kota Palembang.

Selain 11.015 liter solar beserta truk yang diamankan, ikut juga diamankan lima tersangka yakni Okta Prawijaya alias Otoi (38) warga Jalan Taqwa Mata Merah Kelurahan Sei Selincah Kecamatan Kalidoni, Maruli Tua Pakpahan (26) operator SPBU yang tinggal di Jalan Dharma Bakti Kelurahan Srimulya Kecamatan Sematang Borang.

Lalu, Soni Samedi (28) seorang sopir tinggal di Jalan Palembang-Betung Desa Lubuk Karet Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, Alam (26) selaku sopir asal Desa Lubuk Karet Banyuasin, dan Redho Thio Sanjaya (25) juga sopir yang tercatat sebagai warga Jalan Gotong Royong Kecamatan IB I Palembang.

Diduga minyak bersubsidi tersebut dikumpulkan, kemudian akan dicampur atau oplos dengan minyak sulingan masyarakat, dan dijual kembali. Hal ini terungkap saat awak media mewawancarai langsung kepada salah satu tersangka bernama Alam. Ia mengatakan hanya diperintahkan melalui sharelock titik bongkar minyak.

“Lalu saya menemui di TKP kawasan Kenten untuk bongkar minyak yang dibawa dengan menggunakan mesin bongkarnya. Asal minyaknya campuran setengah dari Sekayu, dan setengahnya dari SPBU,” kata dia, Senin (12/6/2023) siang, di halaman depan Mapolrestabes Palembang.

Alam menuturkan, dirinya hanya sebagai sopir yang dibayar bulanan senilai Rp 4,5 juta.

“Saya jalan sepekan satu kali, sudah 4 bulan ini saya kerja. Saya langsung ambil minyak dari Sekayu dibawa ke Kenten dan ngecer lagi di SPBU, lalu dibawa ke Kenten untuk dicampur lagi. Kalau untuk dijual lagi harganya berapa tidak tahu, saya hanya kerja membawa dan mengantarkan saja,” jelasnya.

Lanjut Alam, dalam satu hari bisa mengumpulkan hingga 80 liter seharga Rp 6.800 dari SPBU, namun dari Sekayu tepatnya Babat Toman, tidak mengetahui harganya, karena hanya memuat saja dan langsung berangkat ke Palembang.

“Sepekan sekali juga ngambil minyak dari Babat Toman,” tutupnya.

(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Di tempat sama, tersangka Okta mengaku untuk minyak diambil dari Babat Toman sebanyak 10 drum. Rp 560 ribu persatu drum.

“Setelah minyak dioplos, kemudian dijual kembali mengecer dimana saja, yang meminta pangkalan – pangkalan, selisih jual kembali Rp 300 dari harga di SPBU. Rencananya terakhir ini akan dikirim ke daerah Gasing,” katanya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah didampingi Kanit Pidsus IPTU Ledi mengatakan, benar sudah mengamankan tiga truk yang dimodifikasi didalamnya.

“Masing – masing truk sudah dimodifikasi, ada pompa yang sudah dihubungkan dengan alat switch didekat sopir. Saat pengisian tangki penuh, lalu disedot kembali masuk ke dalam tandon yang berada di atas bak truk,” katanya.

Lanjut Kombes Pol Harryo Sugihhartono, bahwa modus operandi para tersangka, yakni oknum pegawai operator SPBU bekerja sama dengan tiga sopir truk. Selain itu, tersangka juga membeli barcode Pertamina dari orang lain (masyarakat), yang kemudian digunakan tersangka untuk membeli BBM jenis bio solar subsidi di SPBU.

“Ada 103 barcode diamankan. Barcode ini digunakan untuk membeli minyak di SPBU, sehingga bisa membeli minyak dengan leluasa karena berbeda kendaraan sesuai barcode yang nyatanya hanya satu mobil itu saja yang membeli. Satu barcode bisa mengisi minyak 200 – 300 liter,” jelasnya.

(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, saat ini sedang mendalami semua tersangka. “Saat ini proses mendapatkan minyaknya, kemudian diduga dioplos karena kita ketahui bersama – sama bukan rahasia umum, khususnya di Sumsel, minyak jenis Sekayu cukup banyak sehingga potensi untuk terjadi pengoplosan dimungkinkan,” ungkap dia.

Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 53 huruf B dan D atau Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55,56 KUHP. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here