Beranda Hukum & Kriminal Petani Muba Ajukan Praperadilan Pihak Kepolisian ke PN Palembang

Petani Muba Ajukan Praperadilan Pihak Kepolisian ke PN Palembang

125
0
BERBAGI
Saat pemohon Heriyanto serta Fauziah didampingi tim kuasa hukum Ruli Ariansyah SH dan Sudarman Sahri SH dari Kantor Hukum Ruli. A Khairus dan Association saat diwawancarai di PN Palembang, Jumat (5/5/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Sidang gugatan praperadilan antara pemohon Heriyanto serta Fauziah dan 15 (lima belas) termohon dari pihak kepolisian kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (5/5/2023).

Sidang digelar dengan agenda pembacaan permohonan dengan diketuai majelis hakim tunggal Budiman Sitorus SH MH, serta turut dihadiri pihak penasehat hukum pemohon dan termohon.

Seusai sidang, pemohon Heriyanto serta Fauziah didampingi tim kuasa hukum Ruli Ariansyah SH dan Sudarman Sahri SH dari Kantor Hukum Ruli. A Khairus dan Association mengatakan, bahwa ini merupakan sidang kedua agenda pemanggilan pihak Kompolnas.

“Klien kami dilakukan penahan oleh Ditreskrimum Polda Sumsel, disangkakan melakukan tindak pidana Pasal 363 pencurian dengan pemberatan. Jadi menurut pihak kami, lahan tersebut merupakan milik klien kami. Karena pada tahun 2010 klien kami melakukan penanaman pembukaan lahan, sampai dengan terakhir tahun 2023 pada saat klien kami ditahan,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan dia, klien mereka sebelumnya ditahan oleh Ditreskrimum Polda Sumsel sejak tanggal 10 Maret 2023 sampai sekarang. Sementara itu ia mengatakan, status kliennya tersebut untuk saat ini ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk mengenai statusnya nanti kita lihat di persidangan, apakah klien kami itu benar-benar dinyatakan bersalah atau tidak, karena kami yakin kalau klien kami tidak bersalah dan tidak melakukan seperti apa yang dituduhkan,” tegas dia.

Sementara itu ia mengatakan, bahwa kedua kliennya tersebut merupakan pasangan suami istri yang berasal dari Desa Karang Agung Kabupaten Musi Banyuasin.

“Ini agenda persidangan yang kedua, apabila tanggal 26 Mei nanti panggilan terakhir pihak Kompolnas tidak hadir maka persidangan akan tetap dilanjutkan,” kata dia.

Sementara itu terkait data-data yang menguatkan kliennya punya kepemilikan lahan, dia mengatakan pihak kliennya memiliki surat- surat yang ditandatangani kepala desa setempat di tahun 2012. Sementara untuk luas tanah kliennya kurang lebih 2 Ha.

“Tapi di lahan warga lainnya hampir 200 Ha diduga dikuasai PT BKI yang bergerak di bidang perkebunan sawit kurang lebih 50 kartu keluarga,” terang dia.

Ditambahkannya, jika tidak ada tindakan kepastian hukum, bukan tidak mungkin pihaknya akan bergerak melakukan aksi damai di depan gedung Polda Sumsel.

Sementara itu diwawancarai terpisah, penasehat hukum termohon, Kompol Romi Ahmad Yani mengatakan, terkait perkara tersebut kliennya masih dalam tahap pemanggilan, belum lanjut ke tahap pemeriksaan.

Saat ditanya terkait ketidakhadiran Kompolnas dalam sidang tersebut, penasehat hukumnya menjawab belum tahu alasan kliennya tidak hadir.

“Kalau itu saya tidak tahu pak, mungkin jauh jaraknya pak,” kata dia saat diwawancarai media.

Kemudian, saat ditanya terkait tuntutan tentang pencurian sawit oleh pemohon yang dilakukan oleh termohon, pihaknya beralasan belum membaca berkas perkara.

“Kalau itu nanti lah ya kita belum baca berkas perkaranya, intinya masalah penangkapan,” ucapnya. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here