Beranda Hukum & Kriminal Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kota Prabumulih, Tiga Terdakwa Dituntut JPU 5 Tahun...

Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kota Prabumulih, Tiga Terdakwa Dituntut JPU 5 Tahun Penjara

193
0
BERBAGI
Saat tiga terdakwa dihadirkan dalam persidangan di PN Palembang, Jumat (6/5/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih senilai Rp 1,8 miliar tahun agaran 2017-2018, tiga terdakwa yakni Herman Julaidi, Iin Susanti dan M. Iqbal dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Jumat (5/5/2023), yang diketuai oleh Sahlan Efendi SH MH.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, diatur dan diancam dalam  Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perbuatan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat ke 1 Jo Pasal 64 KUHP, sebagaimana telah didakwakan dalam surat dakwaan subsider.

“Menuntut serta menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Herman Julaidi, Iin Susanti dan M. Iqbal dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan,” tegas JPU saat di persidangan.

Lanjut JPU, ketiga terdakwa juga dihukum pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 275.000.000. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal ini, terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” tambah JPU.

Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, majelis hakim menunda jalannya persidangan pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan).

Diketahui dalam dakwaan JPU, bahwa ketiga terdakwa diduga terlibat kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih senilai Rp 1,8 miliar tahun agaran 2017-2018. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here