Beranda Palembang Pemkot Palembang Hapuskan Denda Seluruh Pajak Tertunggak

Pemkot Palembang Hapuskan Denda Seluruh Pajak Tertunggak

97
0
BERBAGI
Walikota Palembang Harnojoyo. (Sumber Foto Beritakajang.com/Ines)

Palembang, Beritakajang.com – Kabar baik bagi wajib pajak atau WP di Kota Palembang. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota ini sekarang memberlakukan penghapusan denda untuk seluruh pajak yang tertunggak.

Hal ini berdasarkan keputusan Walikota Palembang Nomor 157/KPTS/Bapenda/2023 tentang penghapusan sanksi administrasi piutang pajak daerah tahun 2023.

Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, kebijakan penghapusan denda pajak daerah ini untuk seluruh pajak daerah tanpa terkecuali. “Baik itu denda pajak tertunggak PBB, BPTHB dan pajak-pajak lainnya,” kata dia, Selasa (2/5/2023).

Kebijakan ini juga dibuat kepala daerah untuk melihat sejauh mana tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

“Ini kita lakukan untuk mengajak masyarakat membayar pajak, manfaat lainnya untuk meningkatkan pendapatan daerah tahun ini,” jelas Harnojoyo.

Kepala Bapenda Kota Palembang Herly Kurniawan melalui Kepala Bidang PAD, Betha Yudha Noviandri mengatakan, penghapusan denda pajak untuk seluruh tahun pajak yang tertunggak.

“Jadi WP yang memiliki piutang pajak daerah dibebaskan denda pajaknya cukup hanya membayar pokok pajak saja. Mau tahun berapa pun tahun pajak tertunggak yang mau dibayarkan,” ujar Betha.

Karena itu, kata dia lagi, untuk WP yang mau memanfaatkan program ini juga tidak ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi.

“Tidak ada persyaratan khusus, ketika WP bayar pokok pajak tertunggaknya maka secara otomatis dari sistem tidak lagi bayar denda, tentunya selama periode program ini berjalan,” jelas Betha menerangkan.

Ia mengimbau wajib pajak menggunakan momen ini untuk melakukan pembayaran pajak, khususnya bagi yang punya tunggakan. “Karena program ini hanya 2 bulan, atau berlaku dari 1 Mei sampai dengan 30 Juni 2023,” pungkasnya. (Ines/MD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here