Beranda Hukum & Kriminal Terkuak! Identitas Pembobol Toko Es Krim Ini Ternyata Mantan Karyawan Mixue

Terkuak! Identitas Pembobol Toko Es Krim Ini Ternyata Mantan Karyawan Mixue

151
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Pelaku pembobol Toko Es Krim Mixue di Jalan KH Wahid Hasyim Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I Palembang berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek SU I yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Indra Widodo, Senin (1/5/2023) malam.

Tersangka yakni Andrean Fadli (39), warga Jalan Balaraja Pasar Buah Kecamatan Balaraja Tanggerang Barat Banten, yang berhasil membobol Toko Es Krim Mixue pada hari Jumat (14/4/2023) lalu sekira pukul 23.00 WIB.

Saat itu tersangka berhasil melarikan barang berharga berupa uang tunai Rp 18 juta yang ada di dalam laci kasir, bersama 1 unit handphone Samsung, 1 unit Tab Samsung Galaxy lite 7, serta 1 unit DVR CCTV yang dibuang di kawasan Pasar 16 Ilir.

“Saya masuk ke toko dengan memanjat pagar samping, kemudian masuk melalui jendela lantai dua dan ke dalam toko merusak laci kasir menggunakan obeng. Mengambil barang di dalam laci, dan kabur lagi melalui jendela masuk dari awal,” jelas tersangka Andrean.

Lanjutnya, uang hasil curian telah habis berfoya-foya membeli makanan dan bermain judi online.

“Uangnya saya habiskan belanja dan judi online, sedangkan DVR CCTV saya buang di tempat sampah dekat Pasar 16 Ilir,” katanya.

Sementara, Kapolsek SU I Kompol A. Firdaus mengatakan, benar tersangka pembobolan Toko Es Krim Mixue sudah berhasil ditangkap anggotanya.

“Setelah menerima laporan pencurian dari korban Bunyamin (30), kita melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku,” ujar Kompol Firdaus kepada wartawan saat pers rilis, Selasa (2/5/2023), di Polsek SU I.

Modusnya, lanjut Kompol Firdaus, bahwa tersangka ini merupakan mantan karyawan di tempat kejadian perkara (TKP).

“Jadi tersangka mengetahui seluk beluk TKP, dan mengetahui hasil penjualan Mixue hari itu tidak dibawa pulang, namun masih berasa di laci kasir. Ingin menguasai barang tersebut, tersangka nekat melakukan pencurian dengan masuk melalui jendela lantai dua toko,” jelasnya.

Lanjutnya, memang tersangka ini mengetahui kalau jendela tersebut mudah dibuka. “Karena mantan karyawan disitu, tersangka tahu kalau jendela toko di lantai dua ini kurang kuat, sehingga bisa dibongkar. Atas perbuatannya tersangka akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP,” tegasnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here