Beranda Hukum & Kriminal Buron Tujuh Bulan, Pelaku Jambret Diringkus Polisi

Buron Tujuh Bulan, Pelaku Jambret Diringkus Polisi

319
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidum dan Tekab 134 pimpinan Kanit AKP Robert Sihombing berhasil meringkus M. Akbar (19), pelaku jambret yang masuk daftar pencarain orang (DPO) kurang lebih tujuh [7] bulan.

Sebelumnya, Irsep (31) teman Akbar, terlebih dahulu ditangkap atas adanya laporan dari korban.

Aksi jambret tersebut terjadi di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan 18 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Sabtu (22/8/2020) silam sekitar pukul 19.00 WIB.

Ditemui di ruang Unit Pidum Polrestabes Palembang, Akbar mengatakan bermula saat ia dan temannya yang terlebih dahulu ditangkap berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari mangsa.

Setelah melihat korban seorang perempuan duduk di atas motor di tempat kejadian perkara (TKP), ia bersama temannya langsung melancarkan aksinya.

“Saya membawa motor, dan Irsep yang menarik handphone korban,” ujar Akbar, warga Jalan Ki. Kemas Rindo, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati Palembang ini, Kamis (25/3).

Ia menjelaskan, setelah berhasil mengambil handphone korban, ia dan temannya langsung melarikan diri.  “HP-nya sudah kami jual dan uangnya kami bagi rata. Kalau saya uangnya digunakan untuk bermain judi game slot,” tutur dia.

Ia mengakui tidak hanya di Jalan Gubernur H. Bastari, juga pernah melakukan aksi jambret di kawasan Jakabaring Palembang. “Saya baru dua kali melakukan aksi jambret ini,” ucap dia sambil menundukan kepalanya.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polrestabes Palembang, Kompol M. Abdullah mengatakan, mendapatkan infomasi keberadaan pelaku, anggota Pidum dan Tekab Sat Reskrim Polrestabes Palembang bergerak cepat hingga berhasil menangkap Akbar. Namun saat ditangkap, pelaku diberi tindakan tegas dan terukur, lantaran hendak berusaha kabur dan melawan petugas.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tutupnya. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here