Beranda Hukum & Kriminal Inilah Motif Sang Ayah Tega Rampok Anak Tirinya Sendiri

Inilah Motif Sang Ayah Tega Rampok Anak Tirinya Sendiri

126
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Ayah tiri bernama Mu’min (41) ini yang tega telah merampok anak sambungnya di Jalan Maritim Lorong Jambu Kelurahan Lebong Gajah Kecamatan Sematang Borang Palembang, kini mendekam di balik jeruji besi.

Pada saat press release di Polrestabes Palembang, Mu’min mengungkap motif merampok anak sambungnya itu karena kondisi finansial, pekerjaannya sebagai driver taksi online tak bisa memenuhi kebutuhannya.

“Yang pertama finansial pak, karena mobil itu kan rental sehari Rp 150 ribu. Saya rental mobil itu punya teman. Karena sudah 5 hari itu belum saya bayar, ditambah lagi mau lebaran saya butuh uang,” ujar Mu’min, Rabu (26/4/2023).

Sebelum kejadian, ia mengajak sang istri menginap di hotel. Kemudian Mu’min meninggalkan istrinya di kamar hotel dengan beralasan hendak keluar karena ada urusan. Dari hotel, Mu’min naik ojek online menuju rumah korban.

“Saya pergi ke hotel sama istri pakai mobil Agya. Kemudian keluar dari hotel untuk menuju ke rumah korban naik ojol, ” katanya.

Setelah berhasil mengambil barang-barang seperti Iphone, perhiasan, dan mobil CRV milik korban, Mu’min bergegas menuju hotel untuk menjemput istrinya. Namun ditengah perjalanan mobil rampasan ia parkirkan di PS Mall, dan melanjutkan perjalanan menuju hotel dengan taksi online.

“Pas di jalan mobil korban saya letakkan di PS Mall, dan kembali ke hotel naik gocar. Istri tidak tahu kalau saya habis merampok rumah anaknya (korban). Lalu saya kabur ke Jakarta, dan ditangkap di Pelabuhan Bakauheni,” katanya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Riksa Pidum IPTU S. Naibaho mengatakan, motif pelaku melakukan perampokan karena kondisi finansial.

“Motifnya karena pelaku butuh uang, jadi dia ini karena terhimpit ekonomi karena sehari-hari bekerja sebagai driver taksi online dan merasa tidak cukup,” kata Naibaho.

Pelaku diancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here