Beranda Hukum & Kriminal Har Meregang Nyawa di Tangan Eko yang Cemburu Buta

Har Meregang Nyawa di Tangan Eko yang Cemburu Buta

186
0
BERBAGI
Kapolres Muara Enim saat menggelar pres rilis ungkap kasus. (Sumber Foto Beritakajang.com/Kelly)

Muara Enim, Beritakajang.com – Meskipun di hari libur, Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK M.Si mengapresiasi langsung kinerja Polsek Gelumbang dan jajaran Satreskrim Polres Muara Enim yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan di warung kopi Endang, Desa Talang Taling.

Hal ini terungkap dalam giat pres rilis ungkap kasus yang digelar di Mapolsek Gelumbang. Turut hadir Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Widhi Andika Darma SH SIK M.Si, Kapolsek Gelumbang AKP Morris Widhi Harto SIK, Kanit Reskrim Polsek Gelumbang IPTU Syawaluddin SH dan Tim Puma Polsek Gelumbang, Ahad (6/3).

Kejadian itu sendiri bermula saat tersangka Eko Harmoko (34), warga Desa Gumai Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, menelepon Mardiah yang merupakan seorang janda bekerja di warung Endang, dengan maksud menanyakan keberadaannya.

Mardiah pun menjelaskan kalau dirinya sedang bekerja di warung milik Endang. Eko pun mendatangi Mardiah di warung tersebut.

Tiba di lokasi, Eko melihat Mardiah bercengkerama di depan warung dengan korban yang diketahui bernama Har (45), warga Desa Muara Meranjat Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Diduga cemburu melihat hal tersebut, Eko pun kalap dan langsung menyerang korban dengan senjata jenis pisau yang dibawanya.

Korban Har yang tidak menyangka mendapatkan serangan itu, jatuh tersungkur di tempat kejadian.

Akibat luka tusuk dan pendarahan yang dialaminya, nyawa korban tidak tertolong. Dan bukan hanya itu, akibat tindakan brutal Eko, juga melukai anaknya Mardiah bernama Rayen Rajendra.

Melihat kejadian itu, salah seorang warga yang berada di sekitar lokasi langsung menghubungi pihak Polsek Gelumbang.

Tanpa menunggu waktu lama, Tim Puma Reskrim Polsek Gelumbang yang dipimpin IPTU Sawaluddin SH langsung menuju lokasi kejadian dan mengamankan tersangka di seputar SPBU Talang Taling.

“Dugaan motif awal adalah cemburu. Dan juga tersangka ini dalam pengaruh narkoba, sehingga kalap dan menyerang korban di lokasi kejadian,” ungkap Kapolres Muara Enim.

Guna penyidikan selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan oleh pihak Polsek Gelumbang.

“Sedangkan ancaman hukuman yang disangkakan adalah Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas dia. (Key)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here