Beranda Musi Banyuasin Muba PPKM Level 3, Sejumlah Aturan Diperlonggar dengan Prokes Ketat

Muba PPKM Level 3, Sejumlah Aturan Diperlonggar dengan Prokes Ketat

254
0
BERBAGI
Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin. [Sumber Foto : Kominfo Muba]

Sekayu, Beritakajang.com – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menerapkan PPKM level 3. Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 6 September 2021.

“Dengan tetap pada level 3 ini sejumlah pengetatan PPKM yang level 4 beberapa waktu lalu kita longgarkan aturannya,” ungkap Bupati Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA.

Dikatakan dia, saat ini Pemkab Muba sudah melakukan pelonggaran aturan seperti sekolah boleh tatap muka dengan pengaturan persentase siswa yang masuk. Pelaksanaan hajatan mulai dilonggarkan yaitu tamu boleh mencapai 50 persen dari kapasitas lokasi.

“Jika saat zona merah kita tetapkan aturan hajatan hanya diperbolehkan dihadiri 25 persen tamu namun saat ini boleh mencapai 50 persen. Sekolah juga sudah ada yang tatap muka dengan persentase 50 persen dan jam belajarpun disesuaikan,” jelasnya.

Selain itu, industri dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.

“Meski sejumlah kelonggaran diberlakukan, prokes harus tetap dijalani dan ini menjadi kewajiban bagi kita semua agar tidak terpapar Covid-19,” ucapnya.(Tarmizi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here