Beranda Hukum & Kriminal Bawa Sajam Saat Tawuran, Pemuda Ini Diamankan Anggota Polsek Kemuning

Bawa Sajam Saat Tawuran, Pemuda Ini Diamankan Anggota Polsek Kemuning

81
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Anggota Polsek Kemuning berhasil mengamankan seorang pemuda yang terlibat tawuran dengan membawa senjata tajam (sajam) di Jalan Pipa Reja Lorong Rukun Setia Kelurahan Pipa Reja Kecamatan Kemuning, tepatnya didekat Waduk Jambu, Ahad (24/9/2023) sekira pukul 03.00 WIB.

Pemuda berinisial MA (18) ini kini sedang diproses secara hukum berlaku, untuk membuat efek jera kepada pemuda lainnya yang melakukan tawuran.

Selain mengamankan pemuda terlibat tawuran sebanyak 4 orang, 3 diantaranya dikembalikan kepada keluarga.

Polsek Kemuning juga menyita barang bukti (BB) berupa 1 parang, 1 golok, dan 1 senjata besar jenis anggrek bergagang panjang, handphone, kunci motor, dan 11 unit motor diduga tanpa surat menyurat yang ditinggalkan begitu saja oleh pemuda terlibat tawuran.

Kapolsek Kemuning AKP Nora Marlinda SH MH didampingi Kanit Reskrim IPTU Rosihan SH mengatakan, pihaknya mengamankan MA saat anggotanya melakukan giat KRYD stasioner antisipasi kegiatan tawuran, balapan liar, dan tindak pidana lainnya.

“Anggota sedang melakukan giat patroli di sekitar waduk di Jalan Pipa Reja, dan mendapati sekitar 20 orang yang sedang melakukan tawuran. Saat anggota datang ke TKP, ke-20 orang tersebut melarikan diri. Namun berhasil mengamankan 4 orang, dan diantara keempat orang tersebut seorang kedapatan membawa senjata tajam,” kata AKP Nora kepada wartawan, Senin (25/9/2023).


(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Lanjut AKP Nora mengatakan, untuk ketiga orang yang diamankan tidak kedapatan membawa senjata tajam dan sudah dikembalikan kepada orang tua dan pihak sekolah.

“Jadi ada seorang yang kita amankan membawa senjata tajam dan 11 kendaraan ditinggalkan anak – anak tersebut yang terlibat tawuran,” jelasnya.

Masih kata AKP Nora menjelaskan, untuk seorang pelaku yang diamankan ini akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.

“Saat ini kita proses, dan kita beri efek jera supaya pemuda lainnya tidak melakukan aksi serupa melakukan tawuran yang bisa merugikan diri sendiri, juga orang lain,” tutupnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here