KAYUAGUNG, Beritakajang.com – Satuan Polisi Perairan (Sat Polair) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) mengadakan kegiatan sosialisasi tentang pelaksanaan wisata air “Cakat Stempel” di depan Masjid Ar Rohmah, Kelurahan Paku, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI.
Acara ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para pengemudi atau serang speedboat dan masyarakat terkait aturan yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan wisata air.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kasat Polairud Polres OKI, AKP M. Jimmy Andre, SH, M.A.P., Lurah Paku, Bapak Rusli Anwar, perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten OKI, Bapak Andre, perwakilan BPBD Kabupaten OKI, Bapak Nova Tri, serta sejumlah perwakilan serang atau pengemudi speedboat.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa wisata air yang akan diselenggarakan dapat berjalan dengan tertib, aman, dan lancar tanpa insiden yang dapat membahayakan masyarakat.
Dalam sambutannya, Kasat Polairud AKP M. Jimmy Andre menekankan beberapa poin penting yang wajib dipatuhi oleh para pengemudi speedboat, antara lain:
Pengemudi speedboat wajib menyiapkan pelampung dan membatasi kapasitas penumpang, yaitu maksimal 6 orang per speedboat.
Wisata air akan berlangsung selama tiga hari, mulai dari tanggal 1 hingga 3 April 2025.
Setiap pengemudi speedboat wajib mendaftarkan diri, dengan jumlah maksimal 50 unit speedboat yang akan diperiksa kelayakannya sebelum diizinkan beroperasi.
Kecepatan maksimal speedboat dibatasi hingga 10 knot.
Dilarang mendahului antar speedboat selama pelaksanaan wisata air.
Pengemudi wajib mengingatkan penumpang untuk duduk di kursi yang telah disediakan dan melarang duduk di tepi speedboat.
Jam operasional speedboat dimulai pukul 07.00 WIB hingga 16.00 WIB setiap harinya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pengemudi speedboat dan masyarakat dapat memahami pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, sehingga pelaksanaan wisata air “Cakat Stempel” dapat berjalan dengan baik tanpa kendala atau insiden,” pungkasnya.(ron)