PALI, Beritakajang.com – Enam perangkat Desa Sukaraja Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) diberhentikan secara sepihak oleh kepala desa.
Enam perangkat desa tersebut melalui kuasa hukumnya Wahyu Dwi Saputro SH dan Johansyah SH mengaku datang ke kantor Camat Tanah Abang untuk melakukan mediasi terkait permasalahan tersebut.
“Intinya meminta agar Kepala Desa Sukaraja mengembalikan perangkat desa yang lama ke tempat yang terdahulu atau dipekerjakan sesuai porsinya,” jelas dia, Senin (17/4/2023).
“Ini sudah inkrah, jadi kami berharap mereka dipekerjakan kembali ke posisi semula. Jika tidak diupayakan, maka kami akan ambil langkah hukum pidana,” terangnya saat diwawancarai oleh tim media.
Sementara itu, Kepala Desa Sukaraja Rahim menjelaskan, untuk saat ini diadakan mediasi.
“Namun jika masalah ini tidak ketemu solusinya, untuk selanjutnya kami serahkan ke pengacara yang menangani,” tutup Kades.
Camat Tanah Abang Edi Irwan menyampaikan, ini sebagai tindaklanjut hasil pertemuan kami bersama DPMD di Kejaksaan pada hari Rabu lalu dengan Kasi Datun, Pak Arius.
“Pak Arius menyampaikan bahwa ada putusan PTUN dari banding hasil di Medan yang ditindaklanjuti PTUN Palembang,” ujarnya. (Esa/Tim)