Beranda Palembang Pengangkatan Satpol PP Jadi CPNS/PPPK, Pemkot Palembang Tunggu Juknis

Pengangkatan Satpol PP Jadi CPNS/PPPK, Pemkot Palembang Tunggu Juknis

153
0
BERBAGI
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa. (Sumber Foto Beritakajang.com/Ines)

Palembang, Beritakajang.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa, angkat bicara soal pengangkatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di lingkungan Kota Palembang.

Diketahui, sudah 5 tahun terakhir formasi untuk CPNS Satpol PP memang tidak ada. Padahal, jika menurut Peraturan UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256 Ayat 2, jika memenuhi syarat mereka bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 2 PP 16 Tahun 2018, jika Satpol PP yang selanjutnya akan diduduki sebagai PNS, mereka diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan dalam penegakan peraturan daerah.

Ratu Dewa mengatakan, terkait CPNS untuk Satpol PP di lingkungan Pemkot Palembang tetap menunggu petunjuk dari pemerintah pusat.

“Kalau soal CPNS untuk Satpol PP di Pemkot Palembang kita menunggu petunjuk dari pusat, baik dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI ataupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB),” kata Dewa.

Dewa menyebutkan, jika dari pemerintah pusat untuk formasi Satpol PP sendiri ada yang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kalau dari pusat, formasi Satpol PP ini ada dua yakni CPNS dan PPPK,” imbuhnya.

Dewa juga menambahkan, jika terlihat bahwa formasi Satpol PP akan lebih dominan masuk ke PPPK. “Namun saya melihat nuansanya dari pusat lebih merekrut untuk di PPPK,” tambahnya.

Dewa menuturkan, untuk sekarang pemerintah pusat belum memberikan petunjuk terkait perekrutan CPNS Satpol PP.

“Perkiraan kapan ada lagi CPNS Satpol PP ini masih belum tahu petunjuk teknis dari pemerintah pusat,” pungkasnya. (Ines)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here