Beranda HL Terbukti Melakukan Korupsi Pada Koni Sumsel , Dua terdakwa di Vonis 1,8...

Terbukti Melakukan Korupsi Pada Koni Sumsel , Dua terdakwa di Vonis 1,8 dan 1,4 tahun penjara

19
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Terbukti melakukan tindak pidana Korupsi pada Koni Sumsel, dua terdakwa yakni Suparman Roman divonis 1 tahun 8 bulan dan Ahmad Tahir divonis 1 tahun 4 bulan

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Kristanto Sahat SH MH,pada persidangan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas 1 A Khusus Palembang, selasa (16/4/24) 

Dalam Amar putusannya Majelis hakim, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa Suparman Roman dan Ahmad Tahir, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama. 

Atas perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa yakni Suparman Roman dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan, sedangkan untuk terdakwa  Ahmad Tahir dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan “Jelas majelis hakim saat membacakan Amar putusannya di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim ,kedua terdakwa langsung menyatakan menerima  terhadap putusan yang diberikan oleh majelis hakim 

Diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejati Sumsel, menuntut dua terdakwa yakni Suparman Roman dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.

Sedangkan untuk terdakwa Ahmad Tahir dituntut JPU, dengan pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan 

Selain dituntut pidana penjara terdakwa Suparman Roman juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 312 juta apabila tidak bisa membayar diganti pidana selama 9 bulan penjara. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here