Beranda Hukum & Kriminal Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan yang Terjadi di Pinggiran Jembatan Gledek

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan yang Terjadi di Pinggiran Jembatan Gledek

178
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Anggota gabungan dari Sat Reskrim Polrestabes Palembang dan Unit Reskrim Polsek IT II tidak sampai 1×24 jam berhasil meringkus pelaku pembunuhan yang terjadi di pinggiran Jembatan Gledek, Senin (16/1/2023) sekira pukul 04.45 WIB.

Pelaku M. Sarif alias Ayuk (21) warga Jalan Segaran Lorong Kebangkan Kelurahan 9 Ilir Kecamatan IT III tersebut terlibat duel dengan korban M. Ilham alias Iam (19). Hingga akhirnya korban meninggal dunia akibat luka tusukan senjata tajam (sajam) jenis tobak sebanyak 1 lubang di atas dekat kemaluan korban.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah didampingi Kapolsek IT II Kompol Fadilah Ermi mengatakan, benar telah terjadi pembunuhan di TKP pinggiran Jembatan Gledek.

“Latar belakang permasalahan ini, pelaku mempunyai dendam sebelumnya pernah selisih paham,” ujar AKBP Haris Dinzah kepada wartawan saat pers rilis, Selasa (17/1/2023).

Dijelaskan AKBP Haris Dinzah, saat itu pelaku keluar rumah untuk berkumpul di sekitaran TKP. Lalu pelaku melihat korban melintas bersama temannya. Kemudian karena dendam lama, pelaku langsung menghampiri dan menantang korban.

Kemudian, pelaku mengambil alat yang sebelumnya sudah disiapkan bambu yang ujungnya terpasang pedang diikatkan dengan tali. Sehingga terjadi penusukan kepada korban satu kali di bagian dekat alat kelamin korban, hingga akhirnya korban meninggal dunia.

“Ketika melihat korban, pelaku menyiapkan bambu panjang dan diikat pedang di depannya, langsung menusuk korban seketika, sehingga korban meninggal dunia,” kata dia.

Lanjutnya, tersangka sudah diamankan saat melarikan diri ke kawasan Kalidoni beberapa jam usai kejadian di rumah keluarganya, oleh Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang bersama Unit Reskrim Polsek IT II.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 – 20 tahun kurungan penjara,” tegasnya.

Masih katanya, kejadian ini tidak ada tawuran, namun berawal dari kumpul – kumpul dan pelaku melihat korban.

“Karena latar belakang pernah selisih paham keduanya, jadi pelaku langsung mendatangi korban dan menusuk seketika,” pungkasnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here