Beranda Hukum & Kriminal Terlibat Korupsi Bangunan Vertical Dryer di OKU Selatan, Dua Terdakwa Dihukum Berbeda

Terlibat Korupsi Bangunan Vertical Dryer di OKU Selatan, Dua Terdakwa Dihukum Berbeda

133
0
BERBAGI
Saat dua terdakwa dihadirkan secara virtual dalam mendengarkan amar putusan, Rabu (11/1/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan dalam kegiatan pembangunan vertical dryer di Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2018 dengan kerugian Sebesar Rp 1,7 miliar. Ahirnya dua terdakwa yaitu Ir Asep Sudarno dijatuhkan hukuman selama 5 tahun 6 bulan dan terdakwa Firmansyah dijatukan hukuman selama 2 tahun 6 bulan.

Hal tersebut diketahui saat sidang yang digelar di PN Palembang yang diketuai oleh majelis hakim Sahlan Efendi SH MH, Rabu (11/1/2022).

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Asep Sudarman dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan. Sedangkan untuk terdakwa Firmansyah dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan,” tegas hakim dalam membacakan amar putusan dalam persidangan.

Usai mendengarkan putusan dari majelis hakim, kedua terdakwa maupun JPU menyatakan sikap  pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Diberitahukan dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan menuntut terdakwa Asep Sudarma dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Sedangakan terdakwa Firmansyah dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain dihukum pidana, terdakwa Asep Sudarna wajib untuk mengembalikan uang pengganti (UP) sebagai kerugian negara sebesar Rp 190 juta, dan apabila terdakwa tidak mengembalikan uang pengganti maka harta benda terdakwa akan disita. Sedangkan untuk terdakwa Firmansyah telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 155 juta. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here