Beranda Hukum & Kriminal Temui Panggilan Penyidik, Karmini Jelaskan Rumah di IT III Palembang Miliknya

Temui Panggilan Penyidik, Karmini Jelaskan Rumah di IT III Palembang Miliknya

187
0
BERBAGI
Saat tim kuasa hukum Novel Suwa dan patner mendamping terlapor Karmini datang ke Polrestabes Palembang (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Karmini yang merupakan terlapor tindak pidana perkara kasus memasuki pekarangan tanpa izin mendatangi Polrestabes Palembang, Rabu (7/12/2022) siang.

Kedatangan dia didampingi kuasa hukum M. Novel Suwa SH MH M.Si untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik Unit Harda Satreskrim Polrestabes Palembang terkait laporan polisi yang dilaporkan M. Rizal.

Novel mengatakan jika rumah tersebut yang berada di Jalan R Sukamto Lorong Masjid RT 005 RW 003 Kelurahan 8 Ilir Kecamatan IT III Palembang awalnya milik kliennya Karmin.

“Awalnya sertifikat digadaikan sama Firdaus, dia berkata aman. Ternyata sudah balik nama pelapor. Pelapor bernama M. Rizal,” katanya saat ditemui di Polrestabes Palembang, Rabu (7/12/2022).

Dikatakan Novel, kliennya sempat kaget setelah menerima surat peringatan untuk mengosongkan rumah tersebut dan surat panggilan dari penyidik terkait laporan yang dibuat pelapor.

“Kasus penempatan rumah tanpa izin. Terlapor terkejut mendapatkan surat peringatan dan panggilan polisi. Padahal rumah itu dari suaminya, dan sudah menempati sejak 60 tahun lalu,” tuturnya.

Novel pun berharap dengan penyidik agar netral dan profesional dalam menyelesaikan perkara tersebut.

“Luas tanahnya 180 m², kalau bangunan 45 meter. Kembalikan hak ibu ini, suaminya sudah meninggal. Haknya diambil oleh orang. Kami minta pihak berwajib netral dan profesional dalam penyelidikan,” pungkasnya. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here