Beranda Hukum & Kriminal Dua Pengedar Sabu Lintas Negara Ditangkap Polrestabes Palembang

Dua Pengedar Sabu Lintas Negara Ditangkap Polrestabes Palembang

212
0
BERBAGI
Kombes Pol. Mokhamad Ngajib saat pers rilis di aula Narkoba, Rabu (2/11/2022). (Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Dua pengedar sabu lintas negara ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Palembang yang dipimpin langsung Kanit IPTU Andrian Unit 3, Rabu (2/11/2022) sekira pukul 05.00 WIB, saat hendak bertransaksi di Jalan Kemang Agung, tepatnya di simpang 4 Pasar Sungki Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Kota Palembang.

Dari kedua tersangka berinisial SU (39) dan AM (29), anggota Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa dua paket besar sabu yang dibungkus plastik teh merek qing shan dengan berat bruto 2.116 gram (2,1 Kg) yang disimpan dalam tas Eiger warna hitam, disembunyikan di dalam bagasi sepeda motor yang dikendarai mereka.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba Kompol Mario Ivanry mengatakan, benar tim berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu. Dengan barang bukti 2.116 gram serta menyita beberapa handphone dan sepeda motor milik tersangka.

“Pengungkapan ini merupakan kasus narkoba lintas negara, dimana kedua tersangka mendapatkan sabu dari Malaysia. Dan kini sedang kita kembangkan lagi terhadap pelaku yang ada di atasnya,” ujar Kombes Pol. Mokhamad Ngajib saat pers rilis di aula Narkoba, Rabu (2/11/2022).

Lanjutnya, untuk barang bukti sabu sendiri, menurut pengakuan tersangka akan diedarkan di Kota Palembang.

“Barang ini rencananya akan mereka edarkan di wilayah Kota Palembang,” tambah dia.

Kombes Pol Mokhamad Ngajib menuturkan, dikarenakan tersangka mencoba melawan dengan melarikan diri saat akan ditangkap, maka oleh anggota dilakukan tindakan tegas terukur.

“Karena mencoba melarikan diri, sempat terjadi kejar-kejaran sehingga motor anggota kita ditabrak oleh tersangka,” ujar dia.

Kombes Pol. Mokhamad Ngajib saat pers rilis di aula Narkoba, Rabu (2/11/2022). (Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Dari pengakuan tersangka bahwa mereka sudah 5 bulan mengedarkan sabu dan pernah masuk penjara dalam kasus narkoba.

“Atas ulahnya keduanya akan diterapkan dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here