Beranda Hukum & Kriminal Lepas dari Pidana Mati, Chairul Basri Bernapas Lega Setelah Dijatuhkan Hukuman Seumur...

Lepas dari Pidana Mati, Chairul Basri Bernapas Lega Setelah Dijatuhkan Hukuman Seumur Hidup

297
0
BERBAGI
Putusan terdakwa Chairul Basri yang diketuai majelis hakim Abu Hanifah. [Sumber Foto : Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Lepas dari pidana mati, akhirnya Chairul Basri salah satu terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu sebayak 7 Kg ini dapat bernapas lega Setelah majelis hakim menjatuhkan hukum dengan pidana penjara seumur hidup, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus, Rabu (28/7).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Abu Hanifah SH MH menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Hal-Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan norkotika.

“Mengadili dan menjatukan terdakwa Chairul Basri dengan pidana penjara selama seumur hidup,” terang majelis hakim di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim, memberikan kesempatan kepada terdakwa dan JPU untuk menyatakan terima atau pikir-pikir.

Diberitahukan dalam persidangan sebelumnya, bahwa terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Rini Purnamawati SH dengan pidana mati.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa Arif Rahman SH dan Depiyanti SH dari Posbakum Palembang, melalui pesan WA menyampaikan, Atas putusan tersebut kami beterima kasih kepada majelis hakim atas putusan yang diberikan kepada terdakwa.

“Sesuai dengan yang kami lakukan dalam pledoi pembelaan sebelumnya,” kata Arip.

Diketahui dalam dakwaan JPU, terdakwa ditangkap oleh Tim BNN Provinsi Sumsel saat melintas di Rest Area Km. 277 Desa Sungai Rotan Mulya Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI pada tanggal 20 Maret 2021 sekira pukul 07.50 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, dalam mobil terdakwa didapati 1 buah kantong plastik warna hitam berisikan 7 paket narkoba jenis sabu dengan berat 7.001,35 gram yang dibungkus plastik warna hijau merek Qing Shan, dan dilapisi bungkus plastik bening. (Herman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here