Beranda Hukum & Kriminal Sidang Perebutan Aset Tanah dan Bangunan UBD Kembali Digelar di PN Palembang

Sidang Perebutan Aset Tanah dan Bangunan UBD Kembali Digelar di PN Palembang

178
0
BERBAGI
Saat persidangan yang digelar di PN Palembang, Jumat (14/7/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Sidang gugatan perdata atas perkara perebutan aset tanah dan bangunan Universitas Bina Darma (UBD) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pihak tergugat menghadirkan ahli hukum perdata, Jumat (14/7/2023).

Dihadapan majelis hakim Edi Palawi SH MH serta dihadapan penggugat, pihak tergugat menghadirkan satu orang ahli dari hukum perdata asal Universitas Pancasila yang bernama Muhammad Rizky Aldila

Sesuai persidangan, ahli dari Universitas Pancasila yang bernama Muhammad Rizky Aldila saat diwawancarai mengatakan, jadi memang seluruh aset hingga saat ini itu dipisahkan menjadi hak kekayaaan badan penyelenggara.

“Namanya apapun itu, entah yayasan atau perserikatan silahkan. Kenapa, supaya tidak terjadi ambigu, apabila ada perlengkapan yang terjadi diatasnya, misalkan dia tumbuh diatasnya adalah berupa bangunan, pertanyaannya adalah apakah menjadi milik yayasan atau milik pribadi yang namanya di sertifikat, nah inilah yang menjadi polemik dalam kasus ini,” jelasnya.

Lanjut Rizky, oleh karenanya dengan adanya kasus ini menjadi teguran buat kita, bahwa seluruh penyelenggaraan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) itu sebaiknya adalah segera dialihkan kepada nama  yayasan dengan jalan memudahkan para pihak supaya ditemukan titik temu mekanismenya, apakah jual beli, apakah penyerahan, apakah dengan hibah dan sebagainya. Itulah yang paling penting dalam kasus ini.

“Kita sebagai ahli menyarankan seperti itu, supaya tidak jadi sumir, kerana masing-masing pihak tidak akan selesai untuk membuktikan bagaimana tata cara pemulihan dari aset,” tegasnya.

Sementara itu tim kuasa hukum tergugat Novel Suwa SH MH saat diwawancarai usai sidang mengatakan, bahwa ahli yang dihadirkan tadi adalah ahli dari keperdataan, dan dia juga sebagai  pengawas PTS di wilayah VII.

“Jadi dalam keteranganya tadi dia mengetahui dari permasalahan-permasalahan universitas swasta Kota Palembang ini. Jadi tadi dia menekankan bahwa jelas di persidangan bahwa dia mengatakan, itu murni bukan waris, itu adalah hak milik daripada perorangan,” terang Novel.

Lanjutnya, bahwa sebenarnya itu bukan waris, namun yang jelas itu adalah kepemilikan yang terdiri dari empat orang.

“Jadi untuk ahli yang kita hadirkan hari ini menurut saya menguntungkan kita, karena posisi juga dia mengetahui permasalahan ini dan pernah dipanggil Dikti juga. Yang jelas dia tadi sudah menjelaskan di fakta persidangan bahwa universitas tersebut belum membuat laporan keuangan sampai dengan sekarang kepada Dikti,” tegas Novel.

Novel mengatakan, bahwa proses-proses persidangan yang berjalan saat ini biarlah majelis hakim yang menilai, apakah kebenaran ini adalah perbuatan melawan hukum atau bukan. Apakah ini pemilik yayasan atau pribadi.

“Semuanya biarlah proses hukum yang berlaku yang perbuatan melawan hukum itu, apakah kami memang selaku tergugat ini melakukan perbuatan melawan hukum atau tidak, dan apakah ini merupakan milik kami yang sesuai sertifikat dalam Undang-Undang Pertanahan jelas, bahwa kepemilikan jelas,” katanya.

Lain hal dikatakan oleh tim kuasa hukum pihak penggugat, Reza Fajri SH. Saat diwawancarai ia mengatakan, secara hukum agraria sertifikat betul atas nama empat pendiri atau empat pengurus itu, namun itulah yang kami coba buktikan disini dalam persidangan

Lanjut Reza, ahli pun bilang dalam hukum pendaftaran tanah ada sensor negatif namanya, apabila terdapat ada hal-hal yang tidak sesuai pada saat penunggangan transaksi jual beli tersebut, itu dapat dibuktikan sebaliknya, sebaliknya seperti apa. Formalnya dulu, awalnya seperti apa, transaksi menggunakan uang siapa, nah itu cuba dibuktikan, sudah itu dibuktikan,” jelas Fajri.

“Jadi menurut kami keterangan ahli sangat positif, 85 persen hampir semua keterangan ahli tadi mendukung semua isi dalam gugatan kami,” ucapnya. (Hayah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here