Palembang, Beritakajang.com – Masih kedapatan anggota yang membawa kendaraan mobil dan terparkir di halaman Mapolrestabes Palembang, langsung ditindak anggota Propam Polrestabes Palembang, Rabu (26/10/2022).
Penindakan yang dilakukan berupa dengan mengempiskan roda ban kendaraan ke empat-empatnya, bahkan kemudian melakukan penilangan kepada anggota yang memiliki mobil.
Dari pantauan, bahkan ada setidaknya empat unit mobil yang telah dikempiskan bannya.
Saat diwawancarai, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Mokhamad Ngajib mengatakan, sanksi teguran dan tilang diberikan kepada anggota yang melanggar aturan membawa mobil pribadi ketika berangkat ke kantor.
“Sanksi teguran akan kami berikan, karena kita mengedepankan pelayanan masyarakat, jadi ini masih berjalan,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakannya, namun ada pengecualian terutama untuk mobil operasional milik satuan Reskrim, Narkoba, dan Intelkam.
“Untuk mobil operasional dibolehkan parkir di Polrestabes, sudah ditandai dengan stiker yang ditempel di kaca depan seperti mobil satuan Reskrim, Narkoba dan Intelkam karena mereka perlu. Kalau pribadi tidak boleh, makanya ditindak,” jelasnya.
Kapolrestabes Palembang tepatnya tanggal 19 Oktober 2022 lalu mewajibkan semua anggotanya untuk menggunakan sepeda motor ketika datang ke kantor. (Andre)