Beranda Musi Banyuasin Kantor Hukum Xavier Ungkap Bukti Baru Siasat Buruk Supriasihatin

Kantor Hukum Xavier Ungkap Bukti Baru Siasat Buruk Supriasihatin

154
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Tarmizi)

Sekayu, Beritakajang.com – Fenomena yang baru mencuat, Yayasan Malik Aziz Az-Zaky ternyata milik Supriasihatin sendiri. Hal tersebut diketahui berdasarkan bukti dan data baru yang diperoleh oleh Kantor Hukum Xavier melalui profil Yayasan Malik Aziz Az – Zaky yang diunduh melalui laman resmi dari Ditjen AHU.

Menurut Kantor Xavier yang digawangi oleh advokat Rico Roberto SH C. Me, Jon Heri SH dan Sandi Andika SH, bukti ini sudah cukup kuat bahwa Supriasihatin mementingkan dirinya sendiri yang berselimutkan dari pokok pikiran sebagai anggota DPRD Muba Fraksi PKB.

“Ini seharusnya menjadi petunjuk yang kuat untuk landasan para aparat penegak hukum untuk memeriksa dan mengaudit kembali jalannya alur anggaran APBD Muba terkait pembangunan Musholla Al-Malik di Desa Loka Jaya Kecamatan Keluang pada tahun 2021 yang lalu,” ujar Rico Roberto mewakili rekan-rekan, Kamis (6/10/2022).

Ia mengatakan, bukti-bukti yang disampaikan ini sudah jelas memenuhi unsur Pasal 3 UU Tipikor, yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Serta dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

“Dari rumusan deliknya, pasal ini ditujukan kepada pegawai negeri atau pejabat publik yang memiliki kewenangan tertentu,” jelas dia.

Lanjut Jon Heri, jadi tanah milik Supriasihatin dan suaminya tersebut, faktanya dihibahkan oleh suaminya (H. Mudaladin) ke yayasan. Dimana yayasan tersebut didirikan sekaligus diketuai oleh Supriasihatin, sedangkan suaminya (H. Mudaladin) itu bertindak sebagai ketua pembina yayasan.

Fakta selanjutnya, yayasan itu berdiri sejak tahun 2016 sampai dengan sekarang banyak tidak sesuai dengan maksud dan tujuan awal berdirinya yayasan.

“Yayasan itu sepengetahuan kami hanya bergerak di dunia pendidikan yaitu Taman Kanak-kanak (TK). Kalau pun anak TK-nya dimintai biaya, lebih parah lagi dong, artinya bisnis itu,” tegas dia.

Sambungnya, belum lagi mengenai bangunan gedung walet yang berdiri berdampingan langsung dengan Musholla Al-Malik.

“Gedung walet tersebut diklaim oleh Supriasihati merupakan usaha miliknya. Akan tetapi dinding walet itu kenapa menggunakan dinding musholla, dan juga kenapa pondasi gedung walet bertumpu pada pondasi musholla. Sedangkan musholla sama-sama kita tahu, dibangun menggunakan dana APBD Muba tahun 2021,” tegas Jon.

“Kita minta keseriusan pihak terkait memeriksa kejadian yang terang-terang melibatkan Supriasihatin tersebut,” tegasnya. (Tarmizi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here