Beranda Hukum & Kriminal 11 Tindak Pidana Diungkap Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres Jajaran

11 Tindak Pidana Diungkap Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres Jajaran

264
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Drs. Supriadi, MM menyampaikan informasi hasil ungkap kasus 3C (curas, curat dan curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polda Sumsel dan Polres jajaran pada pecan pertama bulan Januari 2021, Senin [11/1].

Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/tabes jajaran pada pekan pertama bulan Januari 2021 mengungkap kasus curas dan curat sebanyak 11 kasus, terdiri dari curat 7 kasus serta curas 4 kasus.

Dari 11 kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/tabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus, yaitu Ditreskrim Umum 3 kasus. Sedangkan Polres OI, Polres Muara Enim, Polres Lahat, Polres OKU, Polres OKU Timur, Polres Prabumulih, Polres Muratara dan Polres Empat lawang masing-masing satu kasus

Kabid Humas berharap kepada seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta keamanan di lingkungannya masing-masing, dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari terjadinya curanmor serta meminimalisir tindak pidana 3C. [Bakrie]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here