Beranda Hukum & Kriminal Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Kayuagung-Pematang Panggang, Dua Terdakwa Dihukum Berbeda

Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Kayuagung-Pematang Panggang, Dua Terdakwa Dihukum Berbeda

160
0
BERBAGI
Saat dua terdakwa dihadirkan dalam persidangan di PN Tipikor Palembang, Senin (31/7/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Dua terdakwa yakni Pete Subur dan Ansilah yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ganti rugi pembayaran pembebasan lahan jalan Tol Kayuagung-Pematang Panggang yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5,7 miliar, dijatuhkan hukuman 6 tahun dan 4 tahun 6 bulan penjara.

Hal tersebut diketahui dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, oleh majelis hakim Sahlan Efendi SH MH, Senin (31/7/2023).

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Pete Subur bersama terdakwa Ansilah telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Pete Subur dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 100 subsider 4 bulan,” jelas hakim saat persidangan.

Lanjut hakim, sedangkan untuk terdakwa Ansilah dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan. Selain pidana penjara kedua terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti (UP).

Untuk terdakwa Pete Subur dibebankan membayar UP sebesar Rp 2,3 miliar dengan ketentuan jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun penjara. Sedangkan untuk terdakwa Ansilah dibebankan membayar UP sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun penjara

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya, kedua terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Pete Subur bersama dengan Ansilah pada tahun 2016 bertempat di Desa Srinanti Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan sebesar Rp 5,7 miliar. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here