Beranda HL KPK Terbitkan Edaran Soal Penggunaan DTKS Untuk Penyaluran Bansos

KPK Terbitkan Edaran Soal Penggunaan DTKS Untuk Penyaluran Bansos

329
0
BERBAGI

Jakarta, Beritakajang.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat edaran terkait penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Ketua KPK Firli Bahuri meminta penyaluran bansos kepada masyarakat didasari pada DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial tersebut.

“DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial merupakan basis data yang selama ini digunakan untuk pemberian bantuan sosial kepada masyarakat secara nasional. DTKS senantiasa mengalami perbaikan,” kata Firli, Rabu (22/4/2020).

Firli menuturkan, DTKS telah dipadankan dengan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). “Sehingga penerima bantuan pada DTKS diyakini keberadaannya berdasarkan NIK,” kata Firli.

Alasan lain untuk menggunakan DTKS adalah keyakinan bahwa penerima tepat sasaran karena adanya verifikasi berkala.

Firli menyebutkan, perbaikan terkait ketepatan status penerima bantuan yang dilakukan secara berkala dilakukan dengan bantuan pendataan dari pemerintah daerah dan prosedur verifikasi validasi. Ia mengatakan, KPK menyadari bahwa keterandalan data sebagai dasar pemberian bantuan sangat penting di tengah bertambahnya bansos yang diberikan pemerintah.

“Karenanya, KPK mengkoordinasikan pendataan oleh kementerian/lembaga dan pemda agar jaring pengaman sosial berupa bantuan sosial baik bantuan yang berbentuk tunai, barang maupun bentuk lainnya bisa tepat sasaran,” katanya.

Penyaluran bansos ini menjadi perhatian KPK, mengingat 27 persen atau Rp110 triliun dari tambahan belanja pemerintah pusat pada APBN 2020 dialokasikan untuk jaring pengaman sosial, termasuk bansos kepada masyarakat yang terdampak Covid-19. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here