Beranda Hukum & Kriminal Ahli Psikolog Hadir dalam Persidangan Oknum PNS Puskesmas Bukit Selabu

Ahli Psikolog Hadir dalam Persidangan Oknum PNS Puskesmas Bukit Selabu

377
0
BERBAGI
Sidang kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat oknum ASN asal Kabupaten Muba berinisial ADC terhadap MY selaku korban yang terjadi pada 1 Februari 2021. [Sumber Foto Beritakajang.com/Tarmizi]

Sekayu, Beritakajang.com – Sidang kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat oknum ASN asal Kabupaten Muba berinisial ADC terhadap MY selaku korban yang terjadi pada 1 Februari 2021, tepatnya di Puskesmas Desa Bukit Selabu Kecamatan Batang Hari Leko, digelar kembali hari ini, Rabu (8/9).

Dengan agenda mendengarkan keterangan ahli psikolog yang dihadirkan oleh kuasa hukum ADC, sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Sekayu Kelas II Musi Banyuasin sekira pukul 15.00 WIB.

Rico Roberto SH selaku kuasa hukum ADC mengatakan, kita tadi mengahadirkan ahli psikolog Ny. Herlina SP.Si untuk dimintai pendapat serta keterangan berdasarkan keilmuan ahli tersebut, dan persidangan tadi berjalan lancar sebagaimana mestinya.

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, ahli menegaskan bahwa ADC memiliki gangguan psikologis atau dalam kondisi up normal,” ujar Rico

Sambung Rico, tujuan kita menghadirkan ahli yaitu guna menjelaskan mengenai psikologis ADC di hari kejadian. Disaat semua orang tertib mengikuti acara serah terima jabatan, ADC berdiri dan menjerit-jerit menyuruh orang yang sedang sambutan untuk diam. ADC juga mengoceh-ngoceh tidak jelas, serta diketahui di tempat umum dan dihadapan istrinya sendiri memegang bagian tubuh wanita lain (korban MY).

“ADC juga setelah dibawa, kemudian diamankan ke rumahnya membuka celana tanpa sehelai benang pun dihadapan saksi-saksi. Bahwa tadi ahli menyebutkan tingkah ADC tersebut dikategorikan orang dalam gangguan psikologis, dan hal-hal tersebut dilakukan di bawah alam sadar,” terangnya.

Hal tersebut sangat senada dengan bukti-bukti surat yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum ADC, yaitu surat keterangan ADC di rawat di RS Ernaldi Bahar, surat keterangan diagnosa penyakit, dan resep obat.

Kemudian bahwa di bulan Juni, keluar keterangan visum et repertum yang merupakan proses dari hasil observasi selama 3 minggu atas permintaan penyidik yang menyatakan bahwa ADC tidak dalam gangguan jiwa, hal tersebut bagi kami merupakan hasil dari sebuah proses berobat secara mandiri yang dilakukan ADC bersama keluarga.

“Sebenarnya kami lebih sepakat menyebutnya itu sembuh, bukan tidak dalam gangguan jiwa. Dan tentu saja kami sangat menghormati hasil visum et repertum yang dikeluarkan RS Ernaldi Bahar atas permintaan penyidik tersebut,” tukasnya Rico. (Tarmizi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here