Beranda Hukum & Kriminal Dicekoki Miras, Seorang Gadis di Empat Lawang Disetubuhi Enam Laki-laki

Dicekoki Miras, Seorang Gadis di Empat Lawang Disetubuhi Enam Laki-laki

201
0
BERBAGI
4 pelaku saat diamankan di Polres Empat Lawang. [Sumber Foto Beritakajang.com/Andre]

Empat Lawang, Beritakajang.com – Dicekoki minuman keras (miras), gadis di bawah umur inisial KY (15) ini disetubuhi secara bergilir oleh 6 orang laki – laki saat diajak ke rumah salah satu pelaku, Senin (27/12) silam sekira pukul 19.30 WIB, di belakang Pasar Pendopo, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.

Kejadian ini terungkap saat korban menceritakan peristiwa dialaminya kepada orangtuanya. Tidak terima anaknya menjadi korban pemerkosaan di bawah umur, AS (38) warga Desa Karang Caya, Kabupaten Empat Lawang, membuat laporan ke Polres Empat Lawang.

Menerima laporan korban, Unit Pidum dan Team Elang bersama Polsek Pendopo langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya Senin (3/1) sekira pukul 23.30 WIB, empat pelaku berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing.

Tersangka yakni Ardi (23), Muhamad Erwan (22), dan Raka Sastra Purwansyah (19), ketiganya warga Desa Pendopo, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang. Dan tersangka Yuriko Guteres (22) warga Pagar Tengah, Kelurahan Pagar Tengah Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahardian melalui Kasat Reskrim AKP M. Tohirin didampingi Kanit Pidum IPDA Adien Riyanto mengatakan sudah mengamankan 4 orang dari 6 orang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“4 orang sudah kita amankan dan masih memburu 2 orang pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya, cepat atau lambat akan kita ringkus,” ujar AKP M. Tohirin.

Untuk motif sendiri, korban sendiri awalnya dijemput oleh pelaku Insan (DPO), kemudian diajak ke rumah pelaku Raka. Sesampai disana, sudah ada 5 pelaku lainnya yang tidak dikenal korban, lalu mereka berkenalan.

“Nah, saat itulah korban dipaksa untuk meminum minuman keras, tetapi ditolak korban. Lalu pelaku memaksa korban meminum dengan cara menuangkan minuman ke mulut korban secara paksa, saat korban kondisi mabuk setengah sadar pelaku langsung memeluk, mencium, dan meremas payudara korban,” jelas AKP M. Tohirin.

Masih katanya, tidak sampai disitu, para pelaku juga menyetubuhi korban secara bergantian.

“Setelah usai, korban minta diantarkan pulang namun sempat ditahan pelaku. Barulah esok harinya korban diantarkan ke rumah neneknya oleh salah satu pelaku, dan korban akhirnya pulang sendiri ke rumahnya dan menceritakan kejadian menimpanya kepada orangtua, hingga akhirnya membuat laporan polisi,” ungkap dia.

Atas perbuatannya keempat pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Selain tersangka, barang bukti (BB) ikut diamankan berupa pakaian milik korban, 2 buah minuman keras jenis Vodka, serta 2 buah minuman jenis Kratendeng,” tutupnya. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here