Beranda Hukum & Kriminal Terbukti Korupsi Dalam Perkara Sewa Tempat Gerai ATM, Chandra Dituntut 10 Tahun...

Terbukti Korupsi Dalam Perkara Sewa Tempat Gerai ATM, Chandra Dituntut 10 Tahun Penjara

149
0
BERBAGI
Persidangan di PN Tipikor Palembang yang diketuai oleh majelis hakim Mangapul Manalu SH MH. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas perkara sewa tempat gerai ATM, terdakwa Chandra selaku Asisten Administrasi Logistik pada Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Palembang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Tuntuntan tersebut dibacakan oleh JPU saat persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu (21/9/2022).

Dalam tuntutannya dihadapan majelis hakim Mangapul Manalu SH MH, JPU Kejati Sumsel Azwar Hamid SH menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa Deddy Chandra telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam pertimbangannya, JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

“Menuntut terdakwa Dedy Chandra dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan. Terdakwa juga dihukum pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 6.280.752.300. Jumlah tersebut diperoleh dari jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.984.600.000 dikurangi pengembalian terdakwa dengan bukti pengembalian dan penyetoran ke BNI sebesar Rp 2.459.000.000 dan penyitaan penyidik Rp 244.847.700. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” jelas dia.

Dalam dakwaan JPU bahwa perbuatan terdakwa dari bulan Desember 2019 hingga Januari 2021 dengan sengaja telah memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi kegiatan sewa gerai ATM Bank BNI Cabang Palembang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.984.600.000.

Perbuatan terdakwa berlanjut secara melawan hukum melakukan perbuatan sewa tempat/ruangan gerai ATM BNI dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan pedoman perusahaan organisasi BNI kantor cabang dan sentra dengan nomor instruksi : IN/487/REN/001 tanggal 18 September 2018. Dan pedoman perusahaan pengelolaan tanah dan bangunan dengan nomor instruksi : IN/314/PFA/001 tanggal 25 Mei 2015, pekerjaan secara standar operasional pekerjaan (SOP) secara teknis (pekerjaan yang sesuai pelaksanaan). (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here