Beranda Hukum & Kriminal Tak Miliki Izin BPOM, Yetty Oktaria Hanya Dituntut Pidana Denda

Tak Miliki Izin BPOM, Yetty Oktaria Hanya Dituntut Pidana Denda

171
0
BERBAGI
Persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Harun Yulianto SH MH. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Tidak memiliki izin dari BPOM dalam penjualan obat keras daftar G, terdakwa Yetty Oktaria (tidak ditahan) hanya dituntut JPU dengan pidana denda Rp 100 juta, dengan ketentuan jika tidak bisa membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (13/9/2022), yang diketuai oleh majelis hakim Harun Yulinto SH MH.

“Memutuskan terdakwa Yetty Oktaria secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian. Melanggar Pasal 198 Jo, Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Menuntut dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” terang JPU melalui sambungan teleconference saat di persidangan.

Sementara tim penasehat hukum terdakwa Yetty Oktaria dari Kantor Posbakum Palembang, Yulia. A SH menjelaskan, bahwa terdakwa telah dituntut dengan pidana denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

“Untuk persidangan pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan),” jelas dia saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (14/9/2022).

Diketahui, terdakwa Yetty Oktaria pada Rabu (16/3/2022) di Toko Obat Welly, Pasar 16 Ilir lantai tiga RT 01/01 Kecamatan Ilir Timur I melakukan praktik farmasi tanpa mengantongi keahlian.

Petugas BPOM saat itu melakukan penyamaran sebagai pembeli. Kemudian membeli obat keras daftar G di toko obat itu. Yakni 3 keping ciprofloaxacin, 3 keping asam mafemat, 2 keping prednison, 2 keping captopril dan 3 keping amoxilin.

Saat itu dilayani terdakwa langsung, dan membayar obat keras tersebut seharga Rp 94 ribu.

Lalu, petugas BPOM datang melakukan pemeriksaan di Toko Obat Welly, sehingga ditemukan obat keras sebanyak 104 macam. Ada 3 bundel dokumen nota jual beli.

Dari ratusan merek obat keras daftar G tersebut diantaranya, rosidon domperidone suspensi cair, coftrimoxazole sulfamethoxazole, lansoprzole, cefford forte cefadroxil, samcofenqc diclofenac sodium dll. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here