Beranda Hukum & Kriminal PHI PN Palembang Sita Aset di PT Fortuna Mariana Sejahtera

PHI PN Palembang Sita Aset di PT Fortuna Mariana Sejahtera

274
0
BERBAGI
Saat juru sita Panmud Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus dan tim kuasa hukum pihak penggugat melakukan dialok dengan pihak PT Fortuna Mariana Sejahtera. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Juru Sita Panmud Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus dan tim kuasa hukum pihak penggugat melakukan sita aset di PT Fortuna Mariana Sejahtera, Rabu (27/7)

Tim jurusita pengadilan sendiri sudah mengecek 4 unit kendaraan dengan 3 jenis truk tronton dan 1 unit pick up yang ada di lokasi.

“Tindakan kami ini projustisia, sebagai pelaksanaan putusan telah inkrah dan kami dapat perintah dan kami laksanakan. Kendaraan ini telah ditujukan pihak pemohon. Sita dalam hal ini, perusahaan bisa pakai, tapi tidak boleh dijual dan digadaikan,” cetus pihak jurusita.

Panmud Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Suhanda SH mengatakan, bahwa pagi ini pihaknya melakukan sita perkara sesuai No 85/Pdt.Sus-PHI tahun 2019.

“Pengadilan resmi melakukan sita, dan nanti Samsat akan memblokir nomor kendaraan. Dan suatu saat kami lelang. Ini keputusan memaksa dan inkrah,” tukas jurusita.

Advokat Hendra Jaya SH MH dkk menegaskan, pihaknya sudah tiga kali mengirim surat peringatan tetapi tidak ada tanggapan, termasuk dari pihak pengadilan juga sudah melayangkan tanggapan.

“Truk tronton nomor 002 dan 015, nomor 018 juga truk satu lago pick up, terdata ada disini. Kita hanya mau lihat surat STNK saja,” cetusnya kepada pihak perusahaan.

Hendra mengutarkan bahwa perkara ini berawal dari kliennya, 14 karyawan sebagai security di PT Fortuna Laju Makmur, diantaranya Idham Maryadi sudah bekerja diatas 7 tahun dan Sarwani warga Gandus, sudah bekerja diatas 7-10 tahun.

“Jadi mereka di tahun 2019 sekitar bulan Oktober dipecat secara sepihak oleh PT Fortuna Laju Makmur. Kita kemudian mengajukan somasi tapi tidak ditindak lanjuti, juga kita gugat di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada pengadilan hubungan industrial, sampai kasasi kita menang di tahun 2021, dan pihak tergugat ditolak,” ungkapnya.

Perkara ini sudah berjalan 3 tahun dari tingkat pengadilan pertama sampai kasasi.

“Hari ini melakukan upaya hukum terakhir, yaitu meletakan sita sesuai putusan inkrah kasasi di Mahkamah Agung. Dari 14 karyawan total untuk dibayarkan pesangon ketenagakerjaan itu Rp 660 juta, belum dibayarkan sama sekali,” tegas dia.

Terkait penyitaan hari ini, setelah melayangkangkan gugatan dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung, maka penyitaan ini berhubungan dengan pembayaran pesangon 14 karyawan yang menjadi haknya belum dibayarkan. Ada 4 unit, tiga truk tronton dan satu pick up.

“Pihak tergugat sendiri PT Fortuna Laju Makmur, tapi menurut mereka saat kita datang ke lokasi hari ini perusahaanya sudah berganti PT Fortuna Marina Sejahtera. Tapi keduanya sama, waktu di pengadilan sudah dijelaskan memang ada 2 perusahaan ini. Dan unit yang kita letak sita di Pengadilan Negeri Palembang memang ada disini,” tukas Hendra Jaya SH MH. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here