
Palembang, Beritakajang.com – Dua (2) kurir sabu seberat 10 Kg yakni Aidil Fitri dan Yadit Haryono, dijatukan hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama seumur hidup yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (23/8/2022)
Dalam amar putusan majelis hakim Harun Yulianto SH MH menjelaskan, bahwa bahwa perbuatan kedua terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
“Mengadili dan menjatukan terhadap para terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama seumur hidup,” tegas majelis hakim saat di persidangan.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya para terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Rini Purnama Wati SH MH, yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana seumur hidup.
Dalam dakwaan JPU berdasarkan laman SIP PN Palembang, kejadian bermula pada saat terdakwa Yadit Haryono dihubungi oleh Anton (DPO), yang menawarkan untuk mengambil narkotika jenis sabu seberat 10 Kg di Kota Palembang.
Selanjutnya, terdakwa Yadit Haryono mengajak terdakwa Aidil Fitri untuk mengambil narkotika tersebut.
Lalu pada tanggal 11 Maret 2022 lalu, keduanya berangkat dari Desa Babat Kecamatan Penukal Kabupaten PALI dengan mengendarai sepeda motor menuju Kota Palembang.
Kemudian para terdakwa dengan arahan seseorang sesuai perintah Anton (DPO), menuju Losmen Al-Mukaromah Jalan Letjen Harun Sohar Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang.
Tak lama berselang akhirnya kedua terdakwa ditangkap oleh Polda Sumsel di halaman parkir losmen tersebut. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 10 Kg didalam tas ransel warna hitam saat setelah keduanya hendak keluar dari losmen tersebut. (Hsyah)