Beranda Hukum & Kriminal Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas KMK BSB, Dua Terdakwa Divonis 16 Bulan Penjara

Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas KMK BSB, Dua Terdakwa Divonis 16 Bulan Penjara

258
0
BERBAGI
Saat salah satu terdakwa dihadirkan di persidangan. (Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada dua (2) terdakwa yang terlibat kasus dugaan korupsi fasilitas kredit modal kerja (KMK) Bank Sumsel Babel (BSB) yang merugikan keuangan negara Rp 13,425 miliar, dengan masing-masing pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, digelar di Pengadilan Negeri (PN)  Palembang, Rabu (3/8).

Dua terdakwa diantaranya yakni Asri Wisnu Wardana sebagai pegawai tetap analis di Bank Sumsel Babel dan terdakwa Aran Haryadi sebagai Pemimpin Divisi Kredit PT Bank Sumsel Babel.

Dalam amar putusan majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH menjelaskan, adapun hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal-hal yang meringankan para terdakwa berlaku sopan selama persidanga dan belum pernah dihukum.

“Mengadili dan menjatuhkan kedua terdakwa yakni Asri Wisnu dan terdakwa Aran Haryadi dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan,” terang majelis hakim saat di persidangan.

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majekis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Untuk diketahui sebelumnya, kedua terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Suhartono SH MH dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Diketahui dari dakwaan, terdakwa Asri Wisnu Wardana sebagai pegawai tetap analis di Bank Sumsel Babel antara bulan Januari 2014 – Desember 2015, dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi melakukan bersama terdakwa Aran Haryadi sebagai Pemimpin Divisi Kredit PT Bank Sumsel Babel dan  bersama terpidana Ir. Augustinus Judianto sebagai Komisaris PT Gatramas Internusa serta bersama Herry Gunawan (meninggal dunia) sebagai Direktur PT Gatramas Internusa, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Diduga perbuatan terdakwa telah memperkaya orang lain Ir Agustinus Judianto dan Herry Gunawan, yang menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negera. Sesuai audit BPKP Provinsi Sumsel menyebabkan kerugian negara Rp 13.425.034.897 atau 13,425 miliar lebih. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here