Beranda Hukum & Kriminal Komplotan Curanmor Berhasil Disergap Polisi, Empat Orang di Dor

Komplotan Curanmor Berhasil Disergap Polisi, Empat Orang di Dor

193
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Tindakan tegas terukur diberikan Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang kepada empat (4) pelaku curanmor lantaran berusaha melarikan diri dan melawan saat petugas melakukan pengembangan, Ahad (17/7) sekira pukul 15.00 WIB.

Sementara itu, seorang pelaku berjenis kelamin perempuan juga ikut diamankan dalam penangkapan tersebut.

Mereka yakni Ari Putra (29), Virgo (43), Joni Iskandar (23), Amanda pratama (20), dan Fera Seftilia (43). Kelima tersangka merupakan warga Lorong Terusan 1 Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I Kota Palembang.

Informasi yang dihimpun, penangkapan ini berawal saat petugas Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes palembang menindaklanjuti laporan korban Supriadi (22), warga Jalan Ki Marogan Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati, yang melaporkan bahwa motornya Honda Beat telah hilang saat diparkir di Indomaret Ki Marogan pada tanggal 29 Juni 2022 silam sekira pukul 20.30 WIB.

Tidak butuh waktu lama, mengetahui informasi keberadaan ketiga tersangka yakni Ari Putra, Virgo, serta Jodi Iskandar ada di Cafe di Kawasan Teratai Putih, langsung dilakukan penangkapan.

Dari pengembangan ketiganya, polisi bergerak ke rumah tersangka lain yakni Amanda Pratama dan Fera Seftilia.

Saat hendak dilakukan pengembangan kembali, ke empat tersangka ini melawan petugas. Saat itulah langsung diberikan petugas tindakan tegas terukur.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor IPTU Irsan Ismail membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Unit Ranmor terhadap kelima orang terkait laporan masyarakat yang kehilangan motor.

“Dari pengakuan para tersangka, peran mereka ini berpasangan. Ari Putra berpasangan dengan ADR (DPO), Virgo berpasangan dengan Fera, sedangkan Jodi berpasangan dengan Amanda. Aksi mereka ini telah tersusun rapi, dan target mereka motor yang terparkir di depan minimarket, dengan target motor jenis Honda Beat,” jelasnya.

Lanjut Kompol Tri Wahyudi mengatakan, dari laporan yang ada, setidaknya sudah ada kurang lebih 20 TKP (tempat kejadian perkara).

“Ada 20 TKP tempat mereka beraksi, dan mereka pun bergantian melakukan aksinya,” tambah dia.

Kasus ini masih dalam pengembangan Unit Ranmor, dan masih mengejar DPO yang identitas sudah dikantongi.

“DPO tetap akan kita kejar. Dan dari kelima tersangka diamankan, ada seorang tersangka wanita. Dari keempat tersangka benar diberikan tindakan tegas terukur,” ujarnya.

Lanjutnya, selain menangkap tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti (BB) berupa kunci letter T, helm yang digunakan saat beraksi, motor NMax yang juga digunakan saat beraksi, baju dan pakaian pelaku dan alat hisap sabu (bong).

“Atas ulahnya, kelima tersangka akan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun,” tegasnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here