Beranda Hukum & Kriminal Dua Terdakwa Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas KMK BSB Dituntut 2 Tahun...

Dua Terdakwa Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas KMK BSB Dituntut 2 Tahun Penjara

134
0
BERBAGI
Suasana persidangan di layar monitor Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Pengadilan Negeri (PN) Tipukor Palembang kembali menggelar sidang lanjutan tehadap dua terdakwa yang terlibat kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel Babel (BSB) yang merugikan keuangan negara senilai Rp 13,425 miliar, dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (12/7).

Dua terdakwa diantaranya yakni Asri Wisnu Wardana sebagai pegawai tetap analis di Bank Sumsel Babel dan terdakwa Aran Haryadi sebagai Pemimpin Divisi Kredit PT Bank Sumsel Babel.

Dihadapan majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH serta tim penasehat hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Suhartono SH MH dan tim secara bergantian membacakan tuntutan kedua terdakwa.

“Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” terang JPU saat di persidangan.

Usai sidang berlangsung, tim kuasa hukum kedua terdakwa, Andre SH MH, menanggapi bahwa tuntutan JPU ini hanya berdasarkan dakwaan dan tidak sesuai dengan fakta persidangan dan menurutnya tidak dibenarkan.

“Insya Allah, kami akan membuatkan pembelaan. Kami sangat keberatan dengan tuntutan Jaksa. Untuk pledoi nanti semuanya dihadirkan, sebagaimana diputuskan majelis hakim tadi, pada sidang pekan depan,” teranganya. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here