Beranda Hukum & Kriminal Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencuri Motor di Palembang

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencuri Motor di Palembang

81
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan sepeda motor akhirnya berhasil diringkus anggota Buser Reskrim Polsek Plaju Palembang.

Kedua pelaku yakni Sultan Pratan (21) dan Mustar Hadi (25), sama-sama warga Jalan Kapten Rohani Lorong Asmawati Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju Kota Palembang.

Peristiwa pencurian dengan pemberatan motor terhadap Dwi Pratiwi (23) ini terjadi di rumah korban, Jalan Kapten Rohani Kadir Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju pada Rabu (13/12/2023) sekitar pukul 03.30 WIB.

Awalnya, korban memarkirkan kendaraan sepeda motor diparkiran dalam rumah dengan keadaan terkunci stang. Kemudian, korban langsung masuk ke kamar rumah dan meninggalkan motor, hingga tertidur lelap di tempat kejadian perkara (TKP).

Lalu, melihat keadaan sepi kedua tersangka langsung masuk melalui pintu jendela depan rumah dan mengambil kunci kontak sekaligus kendaraan sepeda motornya.

Akibat kejadian ini, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru nomor polisi (nopol) BG 4390 DAP dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Plaju Palembang.

Kapolsek Plaju AKP Hendri Permana dampingi Kanit Reskrim Ipda Husin membenarkan telah mengamankan kedua pelaku curat sepeda motor.

“Mendapat laporan, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di rumah masing-masing pada Kamis (4/1/2024) malam,” kata AKP Hendri Permana melalui telepon selulernya, Jumat (5/1/2024).

Selain menangkap kedua pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti yakni pakaian yang digunakan keduanya saat beraksi.

“Atas ulah keduanya dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” ujar AKP Hendri Permana.

Sementara itu, salah satu pelaku Sultan Pratan mengakui perbuatannya.

“Kami jual motor di kawasan Desa Sepang SP Padang Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) pak. Motor dijual seharga Rp 3 juta, dan uangnya dibagi dua untuk poya-poya,” ungkap pelaku Sultan Pratan. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here