Beranda Hukum & Kriminal Satu Lagi Komplotan Pelaku Curas Diamankan Polrestabes Palembang

Satu Lagi Komplotan Pelaku Curas Diamankan Polrestabes Palembang

189
0
BERBAGI
Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga Kota Palembang saat ditangkap Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang. (Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga Kota Palembang, satu persatu berhasil ditangkap Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang.

Setelah mengamankan dua orang tersangka. Selasa (1/3) sekira pukul 01.00 WIB, seorang tersangka lagi diamankan yakni inisial AR (16), warga Jalan Dwikora 2, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan IT I, Kota Palembang.

Tersangka AR ditangkap karena terlibat aksi penodongan bersama 5 rekannya di Taman Skate Board di bawah Jembatan Ampera, Jalan Palembang Darussalam, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, hari Rabu (29/12) sekira pukul 07.00 WIB.

Informasi dihimpun, saat kejadian korban Andreyas Adi Saputra (25) sedang berjalan di tempat kejadian perkara (TKP), lalu datang 6 orang laki – laki tidak dikenal langsung mendekati korban dan meminta rokok, kemudian korban memberikan rokok kepada enam orang ini.

Namun, salah satu orang tersebut meminta uang kepada korban sambil menodongkan gunting ke perut korban. Karena takut, korban mengeluarkan dompet dari saku celana, dan salah satu pelaku langsung merampas dompet korban yang berisi uang Rp 3,5 juta.

Para pelaku kemudian langsung pergi meninggalkan korban di TKP, tidak terima korban lalu membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

“Benar, Sat Reskrim Polrestabes Palembang, khususnya Unit Ranmor telah mengamankan seorang tersangka penodongan yang terjadi di Taman Skate Board. Tersangka kini sudah diamankan ke Mapolrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi di ruang kerjanya, Selasa (1/3).

Masih katanya, dengan ditangkapnya tersangka AR berarti sudah 3 tersangka yang sudah diamankan dari 6 orang pelaku penodong ini.

“Untuk 3 tersangka yang masih DPO diminta menyerahkan diri, karena sampai kapanpun akan dikejar Unit Reskrim,” tegas Kompol Tri.

Lanjut Kompol Tri, saat ini tersangka sedang diperiksa lebih dalam terkait aksinya.

“Diamankan juga barang bukti (BB) 1 buah dompet warna hitam berisikan uang tunai Rp 500 ribu, 1 helai baju kemeja pendek warna abu – abu. Atas perbuatannya tersangka akan kita jerat dengan Pasal 365 KUHP,” ungkapnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here